Kades Durian Pesawaran Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp429 Juta dan Langsung Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,Serunting News.Id  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran secara resmi menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M (Misriadi), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pengumuman penetapan status tersangka disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran langsung menahan Misriadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dua modus utama yang terungkap adalah penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan fiktif yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersangka diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp429.662.678,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Baca Juga :  AIR MATA RASULULLAH BERLINANG MELIHAT KESEDERHANAAN KELUARGA ALI

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah warga dan aliansi masyarakat melaporkan sejumlah kejanggalan di Desa Durian, antara lain perubahan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menjadi kegiatan gotong royong tanpa upah, pemotongan dana bantuan kelompok nelayan, serta adanya program beasiswa yang tidak jelas keberadaannya.

Pihak Kejari Pesawaran menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Ali )

Berita Terkait

Melalui pembibitan pakcoy Lapas Kalianda dukung program percepatan Aksi Kemenimipas
Lapas Kalianda Kembangkan Peternakan Ayam Petelur sebagai Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Pengungkapan Narkotika Meningkat, Sita 79,2 Kg Sabu dan Selamatkan 335.483 Jiwa pada September 2026
Jalan 355 Meter di Desa Kedaton Menuju SMKN 2 Kalianda Akhirnya Mulus Di Cor Beton CV ANJA RAYA
Rawat Tanaman, Panen Hasil Budidaya, Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu
Early Warning System BPBD Lampung Selatan Terhubung dengan Lapas Kalianda, Tingkatkan Respons Menghadapi Gempa dan Tsunami
Mabes TNI Tim V Bersama Satgas Karhutla Kodim 0421LS, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Kedaton

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:08 WIB

Kades Durian Pesawaran Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp429 Juta dan Langsung Ditahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Lapas Kalianda Kembangkan Peternakan Ayam Petelur sebagai Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pengungkapan Narkotika Meningkat, Sita 79,2 Kg Sabu dan Selamatkan 335.483 Jiwa pada September 2026

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Jalan 355 Meter di Desa Kedaton Menuju SMKN 2 Kalianda Akhirnya Mulus Di Cor Beton CV ANJA RAYA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Rawat Tanaman, Panen Hasil Budidaya, Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP

Berita Terbaru

Jakarta

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:31 WIB