PESAWARAN,Serunting News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran secara resmi menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M (Misriadi), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pengumuman penetapan status tersangka disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran langsung menahan Misriadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dua modus utama yang terungkap adalah penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan fiktif yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersangka diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp429.662.678,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah warga dan aliansi masyarakat melaporkan sejumlah kejanggalan di Desa Durian, antara lain perubahan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menjadi kegiatan gotong royong tanpa upah, pemotongan dana bantuan kelompok nelayan, serta adanya program beasiswa yang tidak jelas keberadaannya.
Pihak Kejari Pesawaran menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Ali )











