JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, STR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025

Adapun rincian putusan majelis hakim sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Seluruh uang pengganti telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Pringsewu.

Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(BTS)

Berita Terkait

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:50 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:43 WIB

Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB