Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Seruntingnews.Id – Pada hari peringatan Harkodia/Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) Kecamatan Pardasuka periode 2014–2020.

Tersangka yang ditetapkan berinisial Az, laki-laki 54 tahun, yang menjabat Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 sampai sekarang. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Az langsung ditahan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari (9–28 Desember 2025) untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatan.

Dari penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana SPP sebesar Rp970.574.357,64 secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini menjadi DPO. Dana yang disimpan di BSI (sebelumnya Bank Syariah Mandiri) disalurkan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal, verifikasi lapangan, atau persetujuan MAD/BKAD sesuai Petunjuk Teknis Operasional. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima.

Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening menjadi nol tanpa pertanggungjawaban sah. Az hanya mengklaim dana habis karena kredit macet, tapi tidak bisa menunjukkan bukti piutang atau dokumen pendukung. Hal ini juga menghambat transformasi dana ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Hadiri Pengajian Triwulan Muslimat NU di Patoman

Setelah penahanan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor UPK di Pekon Sidodadi dan tiga rumah pengurus UPK dengan dukungan TNI Kodim 0424 Tanggamus. Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif dan upaya pemulihan kerugian negara akan dioptimalkan. Juga diimbau seluruh pihak untuk berkooperasi demi efektivitas penanganan perkara.( Pon )

Editor : Syam

Berita Terkait

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  
Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan
Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025
Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo
Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

Jumat, 21 November 2025 - 05:34 WIB

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terbaru