Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Seruntingnews.Id – Pada hari peringatan Harkodia/Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) Kecamatan Pardasuka periode 2014–2020.

Tersangka yang ditetapkan berinisial Az, laki-laki 54 tahun, yang menjabat Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 sampai sekarang. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Az langsung ditahan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari (9–28 Desember 2025) untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatan.

Dari penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana SPP sebesar Rp970.574.357,64 secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini menjadi DPO. Dana yang disimpan di BSI (sebelumnya Bank Syariah Mandiri) disalurkan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal, verifikasi lapangan, atau persetujuan MAD/BKAD sesuai Petunjuk Teknis Operasional. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima.

Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening menjadi nol tanpa pertanggungjawaban sah. Az hanya mengklaim dana habis karena kredit macet, tapi tidak bisa menunjukkan bukti piutang atau dokumen pendukung. Hal ini juga menghambat transformasi dana ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021.

Baca Juga :  Aksi Nekat Curi Motor di Pringsewu Gagal Total, Pelaku Dihajar Warga Usai Dikejar dan Ditabrak Pick-Up

Setelah penahanan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor UPK di Pekon Sidodadi dan tiga rumah pengurus UPK dengan dukungan TNI Kodim 0424 Tanggamus. Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif dan upaya pemulihan kerugian negara akan dioptimalkan. Juga diimbau seluruh pihak untuk berkooperasi demi efektivitas penanganan perkara.( Pon )

Editor : Syam

Berita Terkait

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:50 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:43 WIB

Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB