DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan membahas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Selasa, (24/6/2025)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum sampai ke meja pimpinan. Setelah surat tersebut sampai ke pimpinan, pembahasannya akan dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus). Dasco memperkirakan pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.

Dasco menekankan bahwa DPR akan bersikap hati-hati dalam menyikapi surat usulan pemakzulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR juga menerima sejumlah surat lain yang mengaku berasal dari kelompok purnawirawan. Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut diperlukan sebelum DPR mengambil keputusan. Belum ada kepastian apakah usulan pemakzulan ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Kehadiran surat usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik nasional, terutama mengingat Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden setelah Pilpres 2024 yang sempat menuai kontroversi.

Usulan pemakzulan terhadap seorang wakil presiden merupakan isu serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tertentu, termasuk pengkajian legal dan politik yang mendalam. Proses ini akan melibatkan berbagai tahapan dan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.

Proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Secara umum, proses ini diawali dengan pengajuan usulan pemakzulan oleh pihak tertentu, yang kemudian akan dikaji dan diverifikasi oleh DPR. Jika usulan tersebut memenuhi syarat, DPR akan membentuk suatu komisi khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, komisi akan menyampaikan laporannya kepada DPR.

Baca Juga :  HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Jika DPR menyetujui laporan tersebut, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk memutuskan apakah wakil presiden akan dimakzulkan atau tidak. Persyaratan dan prosedur pemakzulan diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Keputusan pemakzulan membutuhkan suara mayoritas anggota DPR.

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika politik Indonesia. Proses pemakzulan Wapres Gibran akan menjadi sorotan publik dan pengamat politik. Hasil dari proses ini akan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.

Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami latar belakang usulan pemakzulan, proses verifikasi yang dilakukan DPR, dan implikasi dari keputusan yang akan diambil. Perkembangan situasi ini patut untuk terus dipantau, (DN)

Berita Terkait

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
KPK Gelar OTT di Bulan Ramadhan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
Prabowo Siap Tiba di Iran Sebagai Juru Damai Nasional Bangsa – Konflik Eskalasi Setelah Perundingan AS-Iran Gagal
KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”
Cetak Prestasi Nasional, Siswi SMK Muhammadiyah Tumijajar dan MI Muhammadiyah Pulung Kencana Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WIB

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN

Senin, 6 April 2026 - 01:05 WIB

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:17 WIB

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:02 WIB

KPK Gelar OTT di Bulan Ramadhan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap

Berita Terbaru