Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Seruntingnews.Id– Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, yang semestinya menjadi pelindung bagi anak. Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah menangani kasus serupa yang melibatkan seorang ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Dijelaskan Johannes, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada haru Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Baca Juga :  Hujan Deras Di Pringsewu Sebabkan Tiga Desa di Pardasuka Terdampak Banjir

Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  
Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025
Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo
Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

Jumat, 21 November 2025 - 05:34 WIB

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terbaru