Tulang Bawang , Seruntingnews.Id — Perlahan namun pasti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang segera digelar di sidang pengadilan.
Jika tidak ada halangan, sidang perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 jutaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Sidang ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara dua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, M. Arief Albi, SH, ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut adalah Sofyan, SH, dan Otong Syahbana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Kejari Tuba telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sekaligus menahan mereka:
– Sofyan, SH — Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan dengan Surat Perintah Kajari Tuba No. 364 tanggal 4 Mei 2026
– Otong Syahbana — Bendahara Pengeluaran, ditetapkan dengan Surat Perintah Kajari Tuba No. 363 tanggal 4 Mei 2026
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024. Kerugian negara yang diduga terjadi mencapai sekitar Rp800 juta.
Kedua tersangka disangka melanggar:
– Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001
– Subsidiar: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023
Sidang perdana dijadwalkan digelar pekan depan, Kamis 15 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.











