Oleh: Ansyori Ali Kabar
( Jurnalis dan Pengamat Social )
Senin, 13.4.2026
TULANG BAWANG BARAT – Angka bernilai puluhan miliaran rupiah yang bergerak dalam skema pembiayaan daerah bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari tanggung jawab besar yang membelenggu keuangan negara di masa depan.
Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dinamika pengelolaan dana ini kini menjadi sorotan publik secara kritis, mempertemukan antara urgensi pembangunan dengan kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku.
Dalam perspektif hukum tata negara, pinjaman daerah memiliki sifat debitur in publicum. Artinya, utang ini adalah tanggung jawab rakyat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bukan beban pribadi pejabat manapun. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dipinjam dan disalurkan harus memiliki pijakan legalitas yang jelas dan kokoh layaknya sebuah bangunan megah, jika fondasinya retak, maka bangunan itu rentan runtuh dan menimbulkan kerugian.
Ada prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar, Keputusan besar membutuhkan persetujuan yang besar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, setiap kebijakan fiskal strategis seperti ini wajib merupakan hasil kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif. DPRD hadir bukan sekadar untuk mengangguk setuju, melainkan sebagai pilar checks and balances, menjadi gembok pengaman agar uang rakyat digunakan tepat sasaran dan tidak membebani generasi yang akan datang.
Jika memang dalam prosesnya ditemukan indikasi bahwa persetujuan legislatif diabaikan atau dilewati begitu saja, maka secara hukum transaksi tersebut mengandung cacat yuridis fatal. Sebuah keputusan yang tidak sah, dan berpotensi batal demi hukum.
Tanggung jawab tidak berhenti di meja eksekutif. Lembaga perbankan sebagai penyalur dana memiliki kewajiban mutlak menerapkan prinsip prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian.
Bank tidak bisa beralasan hanya menjalankan perintah atau menerima berkas apa adanya. Profesionalisme menuntut mereka melakukan due diligence, menyelidiki, memverifikasi, dan memastikan setiap dokumen legalitas lengkap sempurna sebelum uang dicairkan. Persetujuan DPRD adalah syarat mutlak dan sah, ibarat kunci yang membuka pintu validitas transaksi.
Jika bank menyalurkan dana tanpa memastikan kelengkapan ini, maka bank tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka turut andil dalam transaksi yang keliru, dan secara hukum turut memikul konsekuensi atas kelalaian tersebut.
Kasus ini mengajarkan satu hal penting. Otonomi daerah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pembangunan memang butuh dana besar, tapi cara mendapatkannya harus bersih dan benar.
Masyarakat berhak tahu ke mana uang mengalir, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab. Menutup-nutupi atau meremehkan prosedur hukum justru akan menumbuhkan kabut keraguan di mata publik.
Sudah saatnya tata kelola keuangan di Tulang Bawang Barat ( Tubaba) diperbaiki secara total. Hukum harus ditegakkan, aturan harus dihormati, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Editor : Aan











