Komaruzzaman: Hukum di Indonesia Seperti Tarik Tambang, Siapa Kuat Dia Menang

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id. – Komaruzzaman, S.H., M.H., advokat dan Ketua Bidang Hukum DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), memberikan pandangan kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Senin,(4/8/)

Ia menyebut sistem hukum saat ini seperti tarik tambang; siapa yang kuat, dialah yang menang. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di balik setiap pihak yang berseteru, selalu ada kekuatan lain yang mendukung. Menurutnya, campur tangan politik dalam hukum menjadi ancaman serius bagi tegaknya keadilan. “Fiat justitia ruat caelum,” tegasnya, menekankan pentingnya penegakan keadilan meskipun menghadapi tantangan besar.

Komaruzzaman menyoroti realita hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat kecil, terutama yang awam hukum, menjadi korban ketidakadilan paling banyak. Ia mencontohkan permasalahan pertanahan, yang semakin kompleks sejak maraknya perusahaan perkebunan. Banyak rakyat yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan, hanya mengandalkan segel atau surat pengakuan hak yang lemah secara hukum. Akibatnya, mereka sering kalah dalam persidangan melawan perusahaan besar. Meskipun pengadilan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan keyakinan hakim, belum tentu pihak yang menang adalah pihak yang benar.

Terkait kebijakan pemerintah yang akan mengambil alih tanah masyarakat yang tidak dikelola selama dua tahun, Komaruzzaman menilai kurangnya sosialisasi menjadi penyebab kegaduhan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 hanya berlaku untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, bukan Hak Milik (SHM). Ia menekankan bahwa masyarakat yang memiliki SHM tidak perlu khawatir, karena baru akan diambil pemerintah setelah 20 tahun terlantar. Ia menambahkan bahwa sebagian besar HGU justru dikuasai oleh pengusaha.

Baca Juga :  Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial 2025

Ia menyarankan pemerintah untuk menyelidiki kasus-kasus hilangnya tanah rakyat yang diduga diakibatkan oleh oknum perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah setempat, yang ia sebut sebagai indikasi mafia tanah.

Menanggapi penolakan hakim terhadap bukti meringankan (“a de charge”) yang diajukan Nikita Mirzani, Komaruzzaman menyatakan bahwa sebagai advokat, ia tidak akan menilai suatu perkara yang masih berproses. Namun, ia menekankan pentingnya hak terdakwa untuk membela diri. Ia juga memberikan pendapatnya mengenai kasus suap untuk menutup mulut terkait kejahatan: itu bukan pemerasan, melainkan kesepakatan, meskipun kesepakatan yang tidak baik.

Terakhir, terkait amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada Hasto dan Tom Lembong, Komaruzzaman menyatakan menghormati keputusan tersebut, karena merupakan hak Presiden yang diberikan oleh undang-undang, khususnya jika demi kepentingan bangsa dan negara. Tutupnya. (Red)

 

.

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  
Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*
Jelang Nataru, ASDP Optimalkan Alur Mobilitas Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Sumatera–Jawa–Bali

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:58 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:44 WIB

Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

Berita Terbaru