Way Kanan, Seruntingnews.Id – Askur Muttaqin, S.Pt, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur, Kabupaten Way Kanan, periode 2020-2023. Penahanan dilakukan pada 24 Juli 2025 di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 661.000.000,-. Askur Muttaqin ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Jumat,(25/7)
Penetapan tersangka Askur Muttaqin didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025. Penetapan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024, tertanggal 5 November 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Askur Muttaqin disangkakan melanggar pasal-pasal berikut:
– Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (primair).
– Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (subsidair).
– Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (subsidair).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menyatakan komitmen untuk aktif memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Kasi Intelijen, Rahmat Effendi, SH., MH., akan memonitor penggunaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemkab Way Kanan. Kasipidsus, Joni Saputra, SH., MH., menghimbau pengelola keuangan negara untuk taat aturan agar terhindar dari ancaman pidana
Penetapan tersangka dan penahanan Askur Muttaqin merupakan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di PT Way Kanan Makmur. Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang, (MN)