Lampung Selatan, Seruntingnews.id – Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Bella Jayanti, S.I.KOM,. M.B.A, angkat bicara terkait informasi publik yang menyebut RAPBD Lampung Selatan Tahun 2026 belum proporsional serta adanya dugaan pemborosan anggaran penerangan jalan umum (PJU).
Hal itu bertujuan supaya informasi yang tersampaikan dimata publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalah pahaman yang akan menjadi sebuah bumerang.
Bella Jayanti, menyebutkan Pembahasan RAPBD 2026 sampai dengan saat ini masih berproses dan bersifat dinamis. Angka-angka yang beredar masih dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen yang beredar belum final, sehingga penilaian bahwa anggaran “tidak proporsional” masih terlalu dini.” Ujarnya Kamis, (20/11/2025).
Belanja tidak langsung yang terlihat besar bukan berarti tidak proporsional, Sebagian besar merupakan komponen wajib seperti gaji pegawai serta kewajiban daerah lain yang tidak bisa dikurangi begitu saja.
“Kami menghargai masukan termasuk dari organisasi masyarakat. Namun, angka-angka terkait biaya tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai ‘pemborosan’ sebelum ada verifikasi teknis dari perangkat daerah,” terang Bella lebih jauh.
Selain itu, Faktor jumlah titik lampu, kapasitas jaringan, wilayah geografis yang luas, hingga spesifikasi lampu yang terpasang harus dihitung secara profesional, bukan berdasarkan asumsi. Karena APBD tidak dapat disusun hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang terukur.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme formal, bukan berdasarkan tekanan pemberitaan. Setiap masukan dari masyarakat tentu kami hargai, namun setiap koreksi anggaran dilakukan secara prosedural, bukan melalui opini emosional atau kesimpulan sepihak.” Tegasnya.
Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang beredar harus dilihat dalam konteks yang benar, bukan disederhanakan sehingga menimbulkan kesan negatif yang tidak sesuai fakta pembahasan.
(Amr)
Editor : Aan












