Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews .Id. – Suasana duka menyelimuti Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, menyusul kematian tragis MI (77) akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian yang terjadi Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Korban, seorang ayah tiri, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dipukul oleh anak tirinya sendiri, SN (52), menggunakan cobek—alat penggiling sambal—hingga mengalami luka berat di kepala. Satu, (5/7/)
Kronologi kejadian bermula dari pagi yang sunyi. Di rumah kediaman korban, SN diduga melancarkan serangan brutal terhadap MI. Suara benturan keras dan teriakan minta tolong memecah kesunyian. Istri korban, S, yang menyaksikan kejadian tersebut, menjerit histeris meminta pertolongan.

Tetangga yang mendengar teriakan tersebut bergegas menuju sumber suara dan menemukan MI tergeletak bersimbah darah, tak sadarkan diri. Mereka segera membawa MI ke RS Asyifa, namun sayang, nyawa MI tak tertolong.
Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 4 Juli 2025, SN berhasil diamankan. Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku langsung ditangkap di lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut.
Namun, di balik tragedi ini, terungkap fakta yang semakin mempersulit kasus ini. Keluarga pelaku menyebutkan bahwa SN diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi pihak kepolisian.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan SN, pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi faktor penting dalam proses hukum selanjutnya.
SN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun, dengan adanya dugaan ODGJ, proses hukum akan berjalan lebih kompleks dan membutuhkan kajian mendalam terkait pertanggungjawaban hukum pelaku.
Kasus ini menyoroti berbagai isu pelik: kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan korban, dan penanganan individu dengan gangguan jiwa. Bagaimana sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku?
Bagaimana mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat luas, (Red)
Penulis : Red
Editor : Aan