PRINGSEWU, Seruntingnews.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika. Jum’at, (30/1/2026).
Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.
Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
PRINGSEWU, Seruntingnew.id – 30 Januari 2026
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika.
Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.
Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Sam












