Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Seruntingnews.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika. Jum’at, (30/1/2026).

Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar

“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.

Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

PRINGSEWU, Seruntingnew.id – 30 Januari 2026

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika.

Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.

Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : Sam

Berita Terkait

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 
Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI
Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu
Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:48 WIB

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 

Senin, 9 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:43 WIB

Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Berita Terbaru