Bandar Lampung, Seruntingnews. id. Hasil dari penyelidikan Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan CA Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah.
“Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan, setelah memeriksa 40 orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan CA alias CND sebagi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).
Ricky ramadhan mengatakan, tersangka CA, menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan modus Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 – 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
,
“Modus tersangka CA melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan kerugian Rp17,960.000.000 ,” ujarnya
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.
“Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000, dan Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai taksiran aset yang berhasil di sita untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025,” pungkasnya. (“)
Penulis : Ali
Editor : Syam