Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews. id. Hasil dari penyelidikan Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan CA Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah.

“Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan, setelah memeriksa 40 orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan CA alias CND sebagi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).

Ricky ramadhan mengatakan, tersangka CA, menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan modus Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 – 2025.

,
“Modus tersangka CA melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan kerugian Rp17,960.000.000 ,” ujarnya

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal

“Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000, dan Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai taksiran aset yang berhasil di sita untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025,” pungkasnya. (“)

Penulis : Ali

Editor : Syam

Berita Terkait

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*
Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan
Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik
Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Gerak Cepat Kemanusiaan: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:41 WIB

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:44 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Berita Terbaru