Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Seruntingnews.id— Pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.

Kondisi bangunan yang diduga tidak dimanfaatkan secara optimal memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan awal proyek serta penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan data sistem pengadaan pemerintah melalui LPSE Kabupaten Pringsewu, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Pembangunan TPS3R Kecamatan Pardasuka (CK-TPS3R.2024-01)” dengan kode tender 4516337. Paket pekerjaan itu berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu (Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu) dan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data pengadaan tersebut diketahui bahwa nilai pagu anggaran proyek mencapai sekitar Rp700 juta, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar sekitar Rp699.997.019.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV Tiga Saudara Mandiri dengan nilai penawaran sekitar Rp688 juta.

Namun kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan besar. Dari hasil investigasi dilapangan menunjukkan bahwa bangunan TPS3R tersebut hanya berupa konstruksi hanggar terbuka dengan rangka baja ringan, atap spandek dan lantai beton. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa nilai proyek perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi fisik bangunan.

Baca Juga :  Harapan Masyarakat Pringsewu untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Minggu (8/3/2026) di kantor LSM PRO RAKYAT di Pahoman Bandar Lampung menyampaikan kepada awak media proyek tersebut menunjukkan indikasi perencanaan yang tidak matang sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan kkerugian negara.

“Anggaran yang digunakan hampir mencapai Rp700 juta dari uang rakyat. Jika bangunan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan terbengkalai, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perencanaan awal dan pengawasan proyek tersebut dilakukan,” ujar Aqrobin.

Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas publik seharusnya dirancang secara matang agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah di wilayah Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

“TPS3R seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tetapi jika fasilitas yang dibangun tidak berfungsi dengan baik, maka yang terjadi hanyalah pemborosan anggaran negara,” tegasnya.

Karena itu, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran proyek TPS3R ini. Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Aqrobin.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus memberikan manfaat senyatanya bagi masyarakat, bukan justru menghasilkan proyek yang tidak berfungsi.

Baca Juga :  Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan

“Anggaran ratusan juta rupiah itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka harus ada pemeriksaan secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segera dilakukan pengawasan terhadap semua kegiatan proyek di Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia( BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan segera menyampaikan hasil audit sebenarnya terhadap proyek tersebut.

“Kami juga akan mempertanyakan kepada BPK RI Perwakilan Lampung mengapa proyek seperti ini tidak menjadi temuan yang dikategorikan sebagai potensi kerugian negara, jika memang terbukti tidak dimanfaatkan atau tidak sesuai dengan tujuan pembangunannya,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Setiap proyek yang dibiayai dengan APBD seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menjadi bangunan tanpa fungsi.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara hanya menjadi bangunan kosong yang akhirnya terbengkalai, dan menjadi proyek kongkalingkong” tutupnya.

(***)

Berita Terkait

Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu
Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:43 WIB

Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Kepergok Curi Burung Dara, Pemuda Natar Diciduk Polisi

Senin, 9 Mar 2026 - 15:26 WIB