Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natar,Lampung Selatan, Sruntingmews–Polisi mengungkap kasus dugaan pemalsuan mata uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar. Petugas melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemantauan lokasi sebelum akhirnya bergerak ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 13.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Resmi Adukan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke Jaksa Agung dan Jampidsus: “Ini Harus Diusut Tuntas!”

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar yang dikemas dalam bentuk paket. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus di Rajabasa, Pelaku Cemburu Serahkan Diri setelah Tikam Korban

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pu

ngkasnya.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-6 Jawa-Sumatera
KMLS Gelar Buka Bersama Sekaligus Susun Program Kerja ke Depan
Posko Angkutan Lebaran 2026 H-7 Jawa-Sumatera Mengalami Peningkatan
UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026H-8 Jawa-Sumatera
Usung Semangat Kebersamaan, Forum Jurnalis Lintas Media Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengendara
*Pantau Jalur Mudik dari HP, Polda Lampung Luncurkan Aplikasi Siger Lampung Presisi*
Rakor Kecamatan Kalianda: Camat Ruris Apdani Tegaskan 7 Instruksi Penting kepada Kades dan Lurah, Pelayanan Warga Tak Boleh Terhenti
Operasi Ketupat Krakatau 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Tekankan Sinergi dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:54 WIB

UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-6 Jawa-Sumatera

Senin, 16 Maret 2026 - 05:58 WIB

KMLS Gelar Buka Bersama Sekaligus Susun Program Kerja ke Depan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:05 WIB

Posko Angkutan Lebaran 2026 H-7 Jawa-Sumatera Mengalami Peningkatan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:58 WIB

Usung Semangat Kebersamaan, Forum Jurnalis Lintas Media Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengendara

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:01 WIB

*Pantau Jalur Mudik dari HP, Polda Lampung Luncurkan Aplikasi Siger Lampung Presisi*

Berita Terbaru

Lampung Selatan

UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-6 Jawa-Sumatera

Senin, 16 Mar 2026 - 20:54 WIB

Lampung Selatan

KMLS Gelar Buka Bersama Sekaligus Susun Program Kerja ke Depan

Senin, 16 Mar 2026 - 05:58 WIB

Lampung Selatan

Posko Angkutan Lebaran 2026 H-7 Jawa-Sumatera Mengalami Peningkatan

Minggu, 15 Mar 2026 - 14:05 WIB