MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam penjelasannya menekankan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu-isu pembangunan daerah yang sering kali terabaikan selama periode pemilu serentak.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Menurutnya, kedekatan waktu antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota, menyebabkan fokus perhatian publik dan kandidat lebih tertuju pada agenda politik nasional, sehingga isu-isu lokal menjadi kurang diperhatikan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemisahan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan, tanpa terganggu oleh dinamika politik nasional yang intensif selama masa kampanye.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, MK juga mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpinggirkan oleh agenda politik nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui sumber resmi seperti situs web MK dan berita-berita terkait yang meliput keputusan tersebut .

Loading

Penulis : Ansyori Ali Akbar

Editor : Syam

Sumber Berita: Humas MKRI

Berita Terkait

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Wamendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat
Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan
DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  
Oligarki vs. Rakyat: Kejagung Diuji, Kasus PT. SGC Guncang Lampung  
Ridwan Kamil Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Fitnah Berat dan Kerusakan Reputasi
Tujuh Pelajar Panahan Metro Lolos Kejurnas, Targetkan Tiga Medali Emas

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:27 WIB

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:08 WIB

Wamendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Senin, 30 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Berita Terbaru

Way Kanan

Bupati Ayu: ICMI, Mitra Pembangunan Way Kanan

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:42 WIB