Jakarta, Seruntingnews.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam penjelasannya menekankan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu-isu pembangunan daerah yang sering kali terabaikan selama periode pemilu serentak.
Menurutnya, kedekatan waktu antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota, menyebabkan fokus perhatian publik dan kandidat lebih tertuju pada agenda politik nasional, sehingga isu-isu lokal menjadi kurang diperhatikan.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemisahan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan, tanpa terganggu oleh dinamika politik nasional yang intensif selama masa kampanye.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, MK juga mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpinggirkan oleh agenda politik nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui sumber resmi seperti situs web MK dan berita-berita terkait yang meliput keputusan tersebut .
Penulis : Ansyori Ali Akbar
Editor : Syam
Sumber Berita: Humas MKRI