LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan CK, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IBandar Lampung, Seruntingnews.id–LSM PRO RAKYAT secara keras mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim CK) Provinsi Lampung, menyusul mencuatnya banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (17/11/2025) kepada awak media di Kejati Lampung.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa berbagai temuan tersebut muncul akibat lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menyampaikan kritik keras terhadap buruknya tata kelola pengawasan di lingkungan Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

” Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini.”

Menurut Aqrobin, BPK RI telah mengeluarkan temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi karena menyangkut uang negara yang mustinya dipertanggungjawabkan secara benar.

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

Dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., juga turut mengecam lemahnya peran pengendalian yang dijalankan oleh pejabat terkait di Dinas Perkim dan Cipta Karya.

” Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, sampai Permendagri tentang pengendalian teknis sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Itulah sebabnya tiap Tahun temuan BPK berulang dan negara dirugikan.”

Johan menegaskan bahwa jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis berjalan sesuai SOP dan regulasi, maka tidak akan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti yang terungkap dalam laporan LHP BPK RI 2024.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka siap melangkah untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

” LSM PRO RAKYAT akan segera melaporkan secara resmi seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kerugian negara ini berhenti hanya pada laporan audit tanpa proses hukum.” tegas Aqrobin.

Baca Juga :  Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan memastikan pejabat yang lalai maupun diduga melakukan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu LSM PRO RAKYAT meminta Gubernur Lampung untuk :

Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, memperkuat fungsi pengawasan lapangan, memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.

Sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran, dan juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius.

” Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang, masyarakat sudah muak terhadap penyimpangan anggaran ” kata Johan.

LSM PRO RAKYAT berharap evaluasi dan langkah hukum yang akan ditempuh dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola kegiatan proyek di Provinsi Lampung.

” Proyek ke depan harus berjalan sesuai aturan hukum dan undang-undang, diawasi ketat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah merugikan negara, oknum pejabat menjadi korup, masyarakat sekarang ini berharap penuh terhadap Gubernur Lampung” tutup Aqrobin.

(Amr)

Berita Terkait

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*
Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan
Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik
Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Gerak Cepat Kemanusiaan: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022
Itwasda Polda Lampung Raih Prestasi Nasional Pada Rakor Itwasum Polri 2025*

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:41 WIB

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:44 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Berita Terbaru