Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews .Id. – Sebuah pukulan telak bagi Kabupaten Pesawaran! Mantan Bupati Dendi Ramadhona kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Tak hanya Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyeret empat nama lain ke dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Adal, dan Saril. Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin malam (27/10/2025), kelimanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk merasakan dinginnya sel tahanan selama 20 hari ke depan. Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga :  LMND Lampung Gelar Seminar Bahas Implikasi Rendahnya Pendidikan Terhadap Kejahatan Perempuan dan Anak

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjerat para tersangka, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap bahwa pada tahun 2021, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Gayung bersambut, kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, di sinilah praktik haram itu dimulai. Pelaksanaan proyek secara misterius dialihkan ke Dinas PUPR, yang kemudian membuat perencanaan baru tanpa mengindahkan persetujuan awal dari Kementerian PUPR. Akibatnya, negara merugi dan tujuan mulia proyek SPAM untuk menyejahterakan rakyat pun kandas!

Baca Juga :  Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat atas perbuatan mereka. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menanti untuk menjerat mereka. (Red)

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu*
Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!
Kalapas Kalianda Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kekeluargaan
*Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
Hanan A Rozak Pastikan Kepengurusan Golkar Lampung Rampung Pekan Depan
LMND Lampung Gelar Seminar Bahas Implikasi Rendahnya Pendidikan Terhadap Kejahatan Perempuan dan Anak
Mutasi Besar Polri, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Naik ke Itwasum
Rumah Mantan Bupati Pesawaran Digeledah Kejati Lampung, Kasus SPAM Kembali Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Kalapas Kalianda Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kekeluargaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:12 WIB

*Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Bupati Tubaba Buka Sarasehan Peternak Sapi dan Temu Pedet Tubaba 2025

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:25 WIB

Yogyakarta

Tiga Getaran Hidup dari Yogyakarta untuk Dunia

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:37 WIB