Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews .Id. – Sebuah pukulan telak bagi Kabupaten Pesawaran! Mantan Bupati Dendi Ramadhona kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Tak hanya Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyeret empat nama lain ke dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Adal, dan Saril. Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin malam (27/10/2025), kelimanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk merasakan dinginnya sel tahanan selama 20 hari ke depan. Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Senjata Rakitan di Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap  

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjerat para tersangka, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap bahwa pada tahun 2021, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Gayung bersambut, kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, di sinilah praktik haram itu dimulai. Pelaksanaan proyek secara misterius dialihkan ke Dinas PUPR, yang kemudian membuat perencanaan baru tanpa mengindahkan persetujuan awal dari Kementerian PUPR. Akibatnya, negara merugi dan tujuan mulia proyek SPAM untuk menyejahterakan rakyat pun kandas!

Baca Juga :  Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat atas perbuatan mereka. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menanti untuk menjerat mereka. (Red)

Berita Terkait

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*
Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan
Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik
Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Gerak Cepat Kemanusiaan: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022
Itwasda Polda Lampung Raih Prestasi Nasional Pada Rakor Itwasum Polri 2025*

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:41 WIB

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:44 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Berita Terbaru