Yogyakarta, Seruntingnews .Id.- Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat (30/1/2026), pasca ditemukan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan publik. Langkah tegas ini diambil setelah audit oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Kapolda DIY menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolresta Sleman. Sementara itu, nasib Kasat Lantas Polresta Sleman masih dalam proses penentuan sanksi. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus yang memicu penonaktifan ini terkait dengan penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret. Pihak Polresta Sleman dikecam publik karena dianggap tidak berpihak pada korban dan malah membela pelaku kejahatan dengan menerapkan pasal-pasal laka lantas. Kejadian ini akhirnya membuat Polresta Sleman dikecam publik dan DPR RI Komisi III turun tangan.
“Audit oleh Itwasda Polda DIY menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Trunoyudo. Penonaktifan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. ( Agus)
Editor : Sam












