Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id – Dalam sebuah ironi yang menyoroti kompleksitas sistem peradilan Indonesia, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA),

Nurhadi, kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Hanya beberapa jam setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu (29/6/2025), Nurhadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabar mengejutkan ini mengguncang publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers Senin (30/6/2025). “Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa penahanan ini terkait langsung dengan dugaan TPPU yang selama ini menjadi sorotan publik. Rincian lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga hasil pencucian uang masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh KPK.

Penangkapan Nurhadi ini menjadi babak baru dalam saga hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan pada Maret 2021 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis di lingkungan MA, mencoreng citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Namun, pembebasan Nurhadi dari Lapas Sukamiskin tidak lantas mengakhiri permasalahannya dengan hukum. KPK, yang telah lama menyelidiki dugaan TPPU yang terkait dengan kasus suap tersebut, mengamati pergerakan Nurhadi pasca-pembebasannya. Informasi intelijen yang akurat memungkinkan KPK untuk bertindak cepat dan melakukan penangkapan tepat waktu.

Penangkapan ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Pertama, bagaimana bisa seseorang yang baru saja dibebaskan dari hukuman penjara atas kasus korupsi kembali terlibat dalam dugaan tindak pidana? Apakah ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan hal ini terjadi? Kedua, seberapa besar aset yang diduga telah dicuci oleh Nurhadi? Dan, apakah penangkapan ini akan membuka tabir lebih luas mengenai jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain di lingkungan MA?

Baca Juga :  e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

KPK berjanji akan menyelidiki kasus TPPU ini secara menyeluruh dan transparan. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum. Kasus Nurhadi menjadi pengingat penting akan betapa rumitnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan betapa pentingnya reformasi sistem peradilan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Penangkapan ini juga menjadi bukti komitmen KPK dalam mengejar para pelaku korupsi, bahkan setelah mereka menjalani hukuman penjara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya ( DN )

Loading

Penulis : DN

Editor : Aan

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  
Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*
Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan*

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:58 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:44 WIB

Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

Berita Terbaru