KOTA AGUNG, Seruntingnews .Id – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengkonfirmasi akan melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pelon (APBPekon) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Pemeriksaan yang akan berlangsung besok (12 Februari 2026) didasarkan pada referensi Surat Kepala Kepolisian Resor Tanggamus Nomor B/38/IRES.3.3/2026 tanggal 09 Januari 2026. Rabu.(11/1/2026).
Bapak Gustam Apriansyah,S.Sos., MM. pejabat terkait dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, menyatakan dengan tegas bahwa informasi tentang pemeriksaan tersebut benar adanya. “Besok pukul 09.00 WIB tepatnya di Balai Pekon Tanjung Heran akan kami gelar pemeriksaan yang mencakup periode pengelolaan tahun 2021 hingga 2025,” ujarnya dalam konfirmasi resmi.
Pemeriksaan ditujukan pada dugaan tidak sesuai prosedur dalam penyusunan serta pelaksanaan APBPekon, termasuk mekanisme penganggaran dan alokasi anggaran. Selain itu, juga akan menelaah pengelolaan BUMDES, mulai dari proses penetapan pengelola hingga pelaksanaan aktivitasnya.
Para pihak yang akan diperiksa meliputi Pengelola BUMDES (Direktur dan Anggota), seluruh Kepala Dusun di wilayah Pekon Tanjung Heran, serta anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP). Mereka diminta membawa dokumen esensial, antara lain SK Pendirian dan Pengelola BUMDES, rangkaian dokumen proses penja ringan pengelola, serta Anggaran Dasar BUMDES.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan prinsip objektivitas dan keadilan. Kami hanya akan mengklarifikasi dugaan yang ada berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima,” jelas Bapak Gustam.
Hingga saat ini, pihak Pekon Tanjung Heran telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat berkas nomor 700/201-A/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. ( Red )
Editor : Azam











