INSPEKTORAT TANGGAMUS PERIKSA DUGA PENYIMPANGAN APBPEKON DAN BUMDES TANJUNG HERAN

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA AGUNG, Seruntingnews .Id – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengkonfirmasi akan melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pelon (APBPekon) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Pemeriksaan yang akan berlangsung besok (12 Februari 2026) didasarkan pada referensi Surat Kepala Kepolisian Resor Tanggamus Nomor B/38/IRES.3.3/2026 tanggal 09 Januari 2026. Rabu.(11/1/2026).

Bapak Gustam Apriansyah,S.Sos., MM. pejabat terkait dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, menyatakan dengan tegas bahwa informasi tentang pemeriksaan tersebut benar adanya. “Besok pukul 09.00 WIB tepatnya di Balai Pekon Tanjung Heran akan kami gelar pemeriksaan yang mencakup periode pengelolaan tahun 2021 hingga 2025,” ujarnya dalam konfirmasi resmi.

Baca Juga :  PECAH TELUR! Komisi I DPRD Tanggamus: Bukti Penyimpangan Dana Desa Tanjung Heran Cukup Kuat, Audit Intensif Dimulai Januari 2026  

Pemeriksaan ditujukan pada dugaan tidak sesuai prosedur dalam penyusunan serta pelaksanaan APBPekon, termasuk mekanisme penganggaran dan alokasi anggaran. Selain itu, juga akan menelaah pengelolaan BUMDES, mulai dari proses penetapan pengelola hingga pelaksanaan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pihak yang akan diperiksa meliputi Pengelola BUMDES (Direktur dan Anggota), seluruh Kepala Dusun di wilayah Pekon Tanjung Heran, serta anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP). Mereka diminta membawa dokumen esensial, antara lain SK Pendirian dan Pengelola BUMDES, rangkaian dokumen proses penja ringan pengelola, serta Anggaran Dasar BUMDES.

Baca Juga :  Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan prinsip objektivitas dan keadilan. Kami hanya akan mengklarifikasi dugaan yang ada berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima,” jelas Bapak Gustam.

Hingga saat ini, pihak Pekon Tanjung Heran telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat berkas nomor 700/201-A/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. ( Red )

Editor : Azam

Berita Terkait

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan
Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran
Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  
Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum
PECAH TELUR! Komisi I DPRD Tanggamus: Bukti Penyimpangan Dana Desa Tanjung Heran Cukup Kuat, Audit Intensif Dimulai Januari 2026  
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

INSPEKTORAT TANGGAMUS PERIKSA DUGA PENYIMPANGAN APBPEKON DAN BUMDES TANJUNG HERAN

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:32 WIB

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Senin, 15 Desember 2025 - 06:03 WIB

Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  

Berita Terbaru