MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam penjelasannya menekankan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu-isu pembangunan daerah yang sering kali terabaikan selama periode pemilu serentak.

Menurutnya, kedekatan waktu antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota, menyebabkan fokus perhatian publik dan kandidat lebih tertuju pada agenda politik nasional, sehingga isu-isu lokal menjadi kurang diperhatikan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemisahan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan, tanpa terganggu oleh dinamika politik nasional yang intensif selama masa kampanye.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, MK juga mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpinggirkan oleh agenda politik nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui sumber resmi seperti situs web MK dan berita-berita terkait yang meliput keputusan tersebut .

Loading

Penulis : Ansyori Ali Akbar

Editor : Syam

Sumber Berita: Humas MKRI

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  
Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*
Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan*

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:58 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:44 WIB

Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

Berita Terbaru