Polisi Bongkar Pabrik Senjata Rakitan di Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Serunting news.Id.Pada Rabu, 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah lokasi pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling. Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti yang signifikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini pada Kamis, 26 Juni 2025.

“Saat dilakukan penggeledahan,” ujar Irjen Pol. Helmy Santika di Mapolda Lampung, “ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api, beserta peralatan lengkap untuk merakit senjata api.” Ia menjelaskan lebih lanjut, “Airsoft gun tersebut dimodifikasi agar bisa menggunakan selongsong amunisi senjata api.”

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Tiga tersangka yang ditangkap adalah RK, A, dan ABT. RK berperan sebagai modifikator airsoft gun dan penjual senjata api rakitan. A adalah penjual eceran amunisi, sementara ABT berperan sebagai produsen amunisi. Peran masing-masing tersangka menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam pembuatan dan distribusi senpi ilegal.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita meliputi tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi, berbagai peralatan untuk merakit senjata api, dan sejumlah amunisi. Proses konversi airsoft gun menjadi senjata api melibatkan modifikasi mekanisme internal senjata agar dapat mengakomodasi selongsong amunisi senjata api. Ini memerlukan keahlian teknis dan akses ke peralatan khusus. Praktik ini ilegal dan sangat berbahaya, berpotensi mengakibatkan cedera serius atau kematian.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di Lampung. Pembuatan dan penjualan senpi rakitan merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam hukum Indonesia terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran airsoft gun dan komponen-komponennya untuk mencegah konversi ilegal menjadi senjata api.

Penulis : ASK

Editor : Aan

Berita Terkait

Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur
“Lapor Sekber” Sarana Masyarakat Menyampaikan Persoalan Pelaksanaan Program MBG
SMSI Bandar Lampung Dorong Transformasi Kelembagaan Media Menuju Standar Profesional
217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan 
Tragis, Anggota Satintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, Datangi Pemprov Lampung Minta Plang Dicabut
SMSI, JMSI dan AMSI Lampung Buka Ruang Kritik dan Aduan Publik
PWI Lampung Tunjuk Lukmansyah sebagai PLT Ketua PWI Tulangbawang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:13 WIB

Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:10 WIB

“Lapor Sekber” Sarana Masyarakat Menyampaikan Persoalan Pelaksanaan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB

SMSI Bandar Lampung Dorong Transformasi Kelembagaan Media Menuju Standar Profesional

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:28 WIB

217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan 

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:01 WIB

Tragis, Anggota Satintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Berita Terbaru