Lampung,Serunting news.Id.Pada Rabu, 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah lokasi pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling. Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti yang signifikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Saat dilakukan penggeledahan,” ujar Irjen Pol. Helmy Santika di Mapolda Lampung, “ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api, beserta peralatan lengkap untuk merakit senjata api.” Ia menjelaskan lebih lanjut, “Airsoft gun tersebut dimodifikasi agar bisa menggunakan selongsong amunisi senjata api.”
Tiga tersangka yang ditangkap adalah RK, A, dan ABT. RK berperan sebagai modifikator airsoft gun dan penjual senjata api rakitan. A adalah penjual eceran amunisi, sementara ABT berperan sebagai produsen amunisi. Peran masing-masing tersangka menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam pembuatan dan distribusi senpi ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi, berbagai peralatan untuk merakit senjata api, dan sejumlah amunisi. Proses konversi airsoft gun menjadi senjata api melibatkan modifikasi mekanisme internal senjata agar dapat mengakomodasi selongsong amunisi senjata api. Ini memerlukan keahlian teknis dan akses ke peralatan khusus. Praktik ini ilegal dan sangat berbahaya, berpotensi mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di Lampung. Pembuatan dan penjualan senpi rakitan merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam hukum Indonesia terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran airsoft gun dan komponen-komponennya untuk mencegah konversi ilegal menjadi senjata api.
Penulis : ASK
Editor : Aan