BANDAR LAMPUNG Serunting News.Id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026). Langkah ini diambil setelah tim menemukan indikasi asap dan dugaan pembakaran lahan, serta terdeteksinya titik panas di lokasi tersebut. Rabu (7/10/2028).
Area yang disegel berada di titik koordinat -4,523572°, 105,318659°, Kecamatan Gedung Meneng, dan berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan menegaskan, penindakan berawal dari temuan titik panas pada sistem pemantauan.
“Salah satu dasar melakukan itu karena ditemukan ada titik panas di Aplikasi — titik merah itu,” ujar Riski.
Verifikasi lapangan dan penyegelan dipimpin langsung Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta tim DLH Kabupaten Tulang Bawang. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
DLH Lampung menindaklanjuti dengan merujuk sejumlah peraturan yang berlaku:
– UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) — sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
– Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 — penegakan larangan pembakaran lahan, mencakup sanksi pidana, perdata, hingga administratif
– Surat Edaran Menteri LH No. 16 Tahun 2026 — larangan pembukaan lahan dengan cara membakar
– Surat Edaran Gubernur Lampung No. 107 Tahun 2026 — pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran terbuka
Wawan Sah menjelaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan dampak negatif yang berpotensi meluas. PT Sweet Indolampung diminta segera melakukan mitigasi dan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi maupun menyebar ke area lain.
DLH juga mengingatkan, perusahaan dengan wilayah perkebunan luas wajib memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai. Seluruh perusahaan di Lampung diimbau untuk melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah usahanya kepada DLH Provinsi, DLH kabupaten setempat, maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sweet Indolampung terkait penyegelan dan dugaan pembakaran lahan tersebut. (A)











