BANDAR LAMPUNG, Serunting News Id.— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi memberhentikan dr. Imam Ghozali dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan Nomor 400.14.1/3468/VI 04/2026, tertanggal 5 Oktober 2026. Prosesi pengambilan sumpah jabatan pengganti rencananya digelar di Rupatama Kantor Gubernur, Telukbetung, pada Selasa siang pukul 14.00 WIB.
Imam Ghozali diketahui belum genap dua tahun menjabat. Ia diprediksi akan ditempatkan di jabatan non-strategis, yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pengganti sementara, Gubernur Mirza menarik kembali mantan Direktur RSUDAM sebelumnya, dr. Lukman Pura, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Lukman diperkirakan bertugas hingga memasuki masa pensiun pada awal Desember mendatang. Pemprov Lampung juga telah menggelar uji kompetensi untuk menentukan Direktur RSUDAM definitif.
Pencopotan ini bukan tanpa alasan. Di masa kepemimpinan Imam Ghozali, RSUDAM menjadi sorotan tajam publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dua temuan paling berat
– Pengadaan genset senilai hampir Rp1 miliar bermasalah
– Pengembangan instalasi listrik kekurangan volume sebesar Rp625 juta
Pergantian ini dilakukan sebagai langkah Pemprov Lampung untuk menertibkan pengelolaan RSUDAM yang dinilai masih banyak kelemahan dan ketidakberesan,(DD)











