Pemenuhi Panggilan Kedua, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Datangi Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Serunting News.Id — Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2021, Zaiful Bokhari, yang kini juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Timur, dipastikan memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 30 September 2026, pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Kepastian kehadiran Zaiful disampaikan penasihat hukumnya, Sulaiman Suhaimi, yang akrab disapa Sule, melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi.

“Klien kami memenuhi panggilan penyidik pagi ini,” kata Sule.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembenaran terkait panggilan kedua ini juga disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, sebagaimana dilansir GarudaTV.

Sebelumnya, pada panggilan pertama Senin, 21 September 2026, Zaiful tidak hadir ke Polda Lampung. Penasihat hukumnya saat itu menyampaikan ketidakhadiran kliennya semata-mata karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

“Beliau sedang menjalani terapi kesehatan di luar kota. Nanti kalau sudah sembuh, pasti akan kooperatif,” ujar Sulaiman Suhaimi saat itu.

Pihaknya pun telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan kepada penyidik. “Kalau pekan depan beliau sudah sembuh dan berada di Bandar Lampung, tentu kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari vonis dua kolega Zaiful — Musliman dan Iman Suhenli — yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2026 dan kini telah menjalani hukuman penjara. Di persidangan terungkap bahwa Zaiful membiayai pembuatan kolam ikan dadakan melalui makelar Dedy Yosen untuk menaikkan nilai klaim ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga.

Skema pembagian keuntungan yang disepakati: Zaiful (pemodal) 50%, Dedy Yosen (makelar) 30%, Musliman & Iman Suhenli 20%.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis:

Baca Juga :  *Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

– Musliman: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp185 juta
​
– Iman Suhenli: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp544.845.969

Berdasarkan pengakuan keduanya, penyidik kemudian menetapkan Zaiful Bokhari sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, makelar Dedy Yosen belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas.

Polda Lampung menyebut kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp200–300 juta. Namun angka itu jauh lebih kecil dibandingkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan auditor Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Audit BPKP menemukan 15 kelompok dan 99 pemilik bidang tanah yang melakukan manipulasi data, dengan total kerugian negara mencapai Rp43.333.580.873. Kelompok yang melibatkan Zaiful Bokhari, Musliman, Iman Suhenli, dan Dedy Yosen sendiri tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969. (A/Stn)

Berita Terkait

Panggilan Kedua Rabu, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditunggu Penyidik Polda Lampung
KEJAGUNG SITA 1.268 HA PERKEBUNAN TEBU DAN PABRIK DI WAY KANAN, LAMPUNG  
SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila
Musda XI Golkar Bandar Lampung Buntu, 3 Formatur Tolak Tanda Tangan, Rycko Menoza Sah Ketua
Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya
Donny Irawan Mundur dari Ketua SMSI Lampung, Titip Jaga Marwah Organisasi
Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:39 WIB

Pemenuhi Panggilan Kedua, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Datangi Polda Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 08:31 WIB

Panggilan Kedua Rabu, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditunggu Penyidik Polda Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 17:16 WIB

KEJAGUNG SITA 1.268 HA PERKEBUNAN TEBU DAN PABRIK DI WAY KANAN, LAMPUNG  

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila

Selasa, 22 September 2026 - 05:22 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Buntu, 3 Formatur Tolak Tanda Tangan, Rycko Menoza Sah Ketua

Berita Terbaru