BANDAR LAMPUNG, Serunting News.Id — Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2021, Zaiful Bokhari, yang kini juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Timur, dijadwalkan memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 30 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.
Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada Senin, 21 September 2026, Zaiful mangkir dari panggilan pertama. Penasihat hukumnya, Sulaiman Suhaimi, saat itu menyampaikan ketidakhadiran kliennya semata-mata karena alasan kesehatan.
“Beliau sedang menjalani terapi kesehatan di luar kota. Nanti kalau sudah sembuh, pasti akan kooperatif,” ujar Sulaiman Suhaimi, yang juga telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan kepada penyidik.
“Kalau pekan depan beliau sudah sembuh dan berada di Bandar Lampung, tentu kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.
Pembenaran terkait panggilan kedua ini disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, sebagaimana dilansir GarudaTV.
Perkara ini bermula dari temuan dalam persidangan dua kolega Zaiful Bokhari — Musliman dan Iman Suhenli — yang telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2026. Di persidangan terungkap bahwa Zaiful membiayai pembuatan kolam ikan dadakan melalui makelar Dedy Yosen, guna menaikkan nilai klaim ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga.
Skema pembagian keuntungan yang disepakati: Zaiful (pemodal) 50%, Dedy Yosen (makelar) 30%, Musliman & Iman Suhenli 20%.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis:
– Musliman: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp185 juta
– Iman Suhenli: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp544.845.969
Berdasarkan pengakuan keduanya, penyidik kemudian menetapkan Zaiful Bokhari sebagai tersangka. Namun hingga kini, makelar Dedy Yosen belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas.
Polda Lampung menyebut kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp200–300 juta. Namun angka itu jauh lebih kecil dibandingkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan auditor Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Audit BPKP menemukan 15 kelompok dan 99 pemilik bidang tanah yang melakukan manipulasi data, dengan total kerugian negara mencapai Rp43.333.580.873. Kelompok yang melibatkan Zaiful Bokhari, Musliman, Iman Suhenli, dan Dedy Yosen sendiri tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Lampung masih menunggu kehadiran Zaiful Bokhari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum ada keterangan apapun terkait status Dedy Yosen. (A/STN)











