Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Seruntingnews.id– Seorang pria berinisial Nuri ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

 

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.

Baca Juga :  Dari Kasus Pencurian Motor, Polisi Ungkap Pelaku Maling Sapi di Ketapang

 

Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.

 

Setelah masuk, pelaku menuju tiga kamar dan mengambil empat ponsel, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda. Pelaku kemudian diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.

 

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.

Baca Juga :  UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026

 

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi.” ujar Tedi.

 

Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu
Early Warning System BPBD Lampung Selatan Terhubung dengan Lapas Kalianda, Tingkatkan Respons Menghadapi Gempa dan Tsunami
DIPERAS PAKAI VIDEO CALL, PEREMPUAN DI LAMPUNG SELATAN RUGI RP 289,9 JUTA
Lapas Kalianda Kembangkan Budidaya Perikanan sebagai Pembinaan Kemandirian WBP
Musrenbangdes 2027 Desa Kuripan Digelar,Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga
Musrenbangdes Sukajaya,Dorong Kepastian Pembangunan Jalan KUD 600 Meter Jadi skala Prioritas 
Lari Sore hingga Konser Musik, ASDP Ajak Masyarakat Ramaikan Bakauheni Harbour City
Pemdes Ruguk Gelar Musrenbangdes 2027 Soroti Kebutuhan Dasar Warga,Usulan Sumur Bor Hingga Infrastruktur Mengemuka 

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:11 WIB

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

Sabtu, 26 September 2026 - 19:46 WIB

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

DIPERAS PAKAI VIDEO CALL, PEREMPUAN DI LAMPUNG SELATAN RUGI RP 289,9 JUTA

Jumat, 25 September 2026 - 17:56 WIB

Lapas Kalianda Kembangkan Budidaya Perikanan sebagai Pembinaan Kemandirian WBP

Jumat, 25 September 2026 - 17:53 WIB

Musrenbangdes 2027 Desa Kuripan Digelar,Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga

Berita Terbaru