BANDAR LAMPUNG , Seruntingnews.Id.— Kejaksaan Agung menyita aset besar berupa perkebunan tebu seluas ±1.268 hektare, lengkap dengan pabrik dan bangunan pendukung yang berada di kawasan PT Inhutani V, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Pengumuman penyitaan telah dipasang melalui plang resmi bertuliskan Tindak Pidana Khusus Kejagung “Untuk Keadilan” di lokasi kejadian.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dua dokumen resmi:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu — Nomor: /Pen.Pid.Sus-SITA/2026/PN BBU, September 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus — Nomor: PRIN-398/F.2/FD.2/08/2026, tanggal 28 Agustus 2026
Objek yang disita meliputi perkebunan tanaman tebu seluas ±1.268 hektare, lengkap dengan pabrik dan bangunan lainnya. Aset tersebut dikelola oleh PT Pemukasakti Manisindah, berada di kawasan PT Inhutani V, tepatnya di Register 44 Sungai Muara Dua, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tata batas lahan telah ditetapkan secara definitif oleh BPKH Lampung dan Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci perkara spesifik yang menjerat lahan dan aset tersebut. Langkah penyitaan ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, pertanahan, maupun keuangan negara di wilayah Lampung. (A/*)











