Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Serunting News.Id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, ia langsung ditahan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arinal sebelumnya juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 dan 21 April 2026.

Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, serta tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sepanjang proses tersebut, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Arinal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Tipikor.

Baca Juga :  Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Total dana yang dikelola mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat menjabat gubernur, Arinal diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis yang berujung pada penyalahgunaan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar. Aset tersebut meliputi:

7 unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard Hybrid dan Mercedes-Benz GLS

Baca Juga :  Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

Logam mulia seberat 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing

Deposito di sejumlah bank

29 sertifikat hak milik tanah

Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan, nama Arinal disebut memiliki keterkaitan dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

Menjelang penahanan, suasana di Kejati Lampung terpantau cukup ramai. Istri Arinal, Riana Sari, sempat hadir untuk memberikan dukungan moral, meski interaksi berlangsung singkat karena proses hukum yang berjalan.

Sejumlah warga dan pengamat hukum menilai langkah kejaksaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. (Red)

Editor : Aan

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru