LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id–

LSM PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait mandeknya penanganan dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., Sabtu (28/3/2026), di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung.

 

 

LSM PRO RAKYAT menilai, Kejati Lampung tidak boleh lepas tangan hanya karena laporan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

 

Pelimpahan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung kepada LSM PRO RAKYAT Nomor B-1842/L.8.5/Fs/03/2026 tanggal 6 Maret 2026, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H.

 

Menurut LSM PRO RAKYAT, pelimpahan administratif bukan alasan untuk menghentikan atensi terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik.

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus harus dibaca sebagai bagian dari pola berulang proyek SPAM bermasalah di Lampung, setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan.

 

 

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi serius dan mencopot Kajati Lampung apabila tidak sanggup menuntaskan dugaan korupsi SPAM di Kabupaten Tanggamus.

 

“ Kami minta Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak. Kalau Kajati Lampung tidak mampu membaca, mengurai, dan membongkar pola dugaan korupsi proyek SPAM di Tanggamus, padahal pola serupa sudah muncul di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan, maka itu adalah kegagalan serius. Kalau Kajati Lampung tidak mampu dan tidak sanggup dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, copot. Jangan pertahankan pejabat kejaksaan yang justru membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kejaksaan, jangan hanya serius seremonial” tegas Aqrobin AM.

Baca Juga :   LSF Kapolda Cup 2025: Ribuan Atlet Muda Bersaing di Bandar Lampun

 

Aqrobin menegaskan, pelimpahan laporan ke Kejari Tanggamus tidak menghapus tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebab, secara kelembagaan, Kejati Lampung tetap memiliki fungsi pengendalian, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

 

“ Kalau sudah ada pola yang berulang di proyek-proyek SPAM di Lampung, lalu Kejati Lampung masih terkesan lamban dan plinplan, maka publik berhak curiga. Jangan sampai Kejati Lampung justru dianggap gagal menjadi benteng pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” tambah Aqrobin.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa Kejari Tanggamus kini sedang diuji secara terbuka di hadapan publik, apakah benar-benar berani menegakkan hukum, atau hanya menjadi tempat parkir laporan masyarakat.

 

“ Kejaksaan Negeri Tanggamus jangan hanya jadi loket penerima laporan. Jangan berhenti di administrasi. Kalau memang ada dugaan kuat penyimpangan, adanya kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, dan hasil pekerjaan tidak bermanfaat, maka proses hukum harus segera dinaikkan. Panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, cek kontrak, turun ke lapangan, libatkan auditor, dan bongkar semua aktor yang terlibat. Tangkap dan penjarakan. Jangan setengah hati,” tegas Johan Alamsyah, S.E.

 

Johan menyebut, munculnya dugaan korupsi pada proyek SPAM Tanggamus di tengah fakta bahwa kasus SPAM di Pesawaran dan SPAM Way Kanan sudah lebih dulu naik ke Pengadilan Tipikor, justru memperkuat kecurigaan bahwa ada pola yang sistemik, ada yang mengatur.

Baca Juga :  Pelantikan Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Lampung: Komitmen Terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas

 

“ Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Kenapa permasalahan SPAM ini bisa berulang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, sekarang SPAM Tanggamus. Harusnya Kejaksaan Tinggi Lampung bisa membaca anatomi kasusnya. Kalau masih juga tidak bergerak cepat, maka publik berhak mempertanyakan, adanya ketidakmampuan, adanya kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, tanggungjawab negara terhadap penindakan pejabat korup ada di kejaksaan, jangan lah merusak marwah adhyaksa” kata Johan.

 

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, perkara ini bukan hanya soal proyek air minum, tetapi soal nyali negara dalam melawan korupsi di daerah.

 

Jika pola dugaan penyimpangan SPAM terus berulang setelah dari Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Way Kanan dan kini ke Kabupaten Tanggamus, tetapi penegakan hukum tetap lamban, maka yang rusak bukan hanya proyek, melainkan akan merusak kepercayaan rakyat terhadap instansi penegak hukum itu sendiri.

 

“ Kalau Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi SPAM Tanggamus, maka Kejaksaan Agung wajib turun langsung. Kejaksaan di daerah jangan menjadi bagian dan sebagai benteng pelindung pejabat korup. Jaksa Agung harus copot pejabat kejaksaan yang tidak punya nyali. Hukum tidak boleh kalah oleh pejabat korup. Uang negara adalah uang rakyat, dan siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa, dibuka, dan jika terbukti harus diproses hukum dan penjarakan,” tutup Aqrobin AM.

(***)

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru