Polisi Tangani Kasus di Rajabasa, Pelaku Cemburu Serahkan Diri setelah Tikam Korban

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id — Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Pelaku berinisial HS (41) langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya langsung melakukan identifikasi usai pelaku datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga. Pelaku memanggil korban, namun korban tetap duduk hingga situasi memanas.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan keduanya terlibat adu mulut. Pelaku mengaku sempat memukul korban, tetapi korban membalas dan mendorong pelaku. Di momen itu, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Indik.

Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendorong pelaku melakukan penikaman adalah rasa dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Baca Juga :  Percepat Penanganan, Desa Pematang Gelar Rembuk Stunting 2025

Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.

HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik.

(Amr/Hms)

Editor : Syam

Berita Terkait

*H+9 Natal dan Tahun Baru, 647 Ribu Penumpang dan 161 Ribu Kendaraan Tinggalkan Sumatera Kembali Jawa*
PT.ASDP Resmi Tutup  Posko Nataru Arus Bakauheni–Merak 2025-2026
Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama*
Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Logistik Mengalir ke Jawa*
Siaga Nataru di Tengah Hujan, Kalapas Kalianda Turun Langsung Amankan Blok Hunian
Refleksi Akhir Tahun 2025 : LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih Jauh dari Penegakan Hukum Tebang Pilih
Ngupi Pai Puakhi, Warna Baru Pengamanan Nataru Sapa Penumpang Kapal
PT.ASDP Cabang Bakau Heni Kolaborasi Dengan Organda Dukung Kelancaran Angkutan Nataru 

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 09:12 WIB

*H+9 Natal dan Tahun Baru, 647 Ribu Penumpang dan 161 Ribu Kendaraan Tinggalkan Sumatera Kembali Jawa*

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:56 WIB

PT.ASDP Resmi Tutup  Posko Nataru Arus Bakauheni–Merak 2025-2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:50 WIB

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama*

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:21 WIB

Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Logistik Mengalir ke Jawa*

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:58 WIB

Siaga Nataru di Tengah Hujan, Kalapas Kalianda Turun Langsung Amankan Blok Hunian

Berita Terbaru