Jakarta, Seruntingnews.Id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka diketahui merupakan suami dari seorang pegawai di lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami dari salah satu pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).
Budi menegaskan bahwa status tersangka suami pegawai KPK tersebut tidak akan mempengaruhi penanganan perkara. KPK tetap memproses yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan. Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara yang menjerat suaminya.
“Hingga pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” terang Budi.
KPK memastikan akan tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap siapapun yang diduga atau diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran kode etik. Hal ini juga berlaku bagi pegawai KPK tersebut jika di kemudian hari ditemukan bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain Noel, berikut adalah daftar lengkap 10 tersangka lainnya:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
5. FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang;
6. HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
7. SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator;
8. SUP (Supriadi), Koordinator;
9. TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia;
10. MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia. (*)