Tebo, Jambi, Seruntingnews.Id. – Persoalan tanah warisan Almarhum Datuk Toyib yang diduga dirampas oleh oknum warga dan perangkat Desa Mandarsah Ulu, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. Ahli waris, Nahyuni, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Tebo demi mencari keadilan atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.
Menurut keterangan ahli waris, tanah seluas 1.564 hektar tersebut merupakan warisan dari Datuk Toyib berdasarkan surat segel tanah yang diterbitkan pada tahun 1994 dan 2000 oleh Kepala Desa (Kades) Djamali. Sebagian dari tanah tersebut diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh oknum pemerintah desa.
Pihak ahli waris mengklaim hanya menjual sekitar 400 hektar tanah secara resmi. Taufik, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), mengonfirmasi adanya daftar 18 lembar bukti transaksi penjualan tanah seluas total 22 hektar. Namun, Taufik menyebutkan masih ada 50 lembar bukti transaksi lain yang disimpan di kantor desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada 50 lembar lagi,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Ketika diminta mengirimkan foto dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp, Taufik menolak dengan alasan keamanan data. “Ini kan dokumen, saya tidak berani mengirimnya, khawatir disalahgunakan,” jelasnya.
Muchtar, perwakilan ahli waris lainnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapapun untuk menjual tanah warisan tersebut. Ia mengancam akan melaporkan siapapun yang terlibat dalam penjualan tanah tanpa izin, termasuk anggota keluarga atau kerabat.
“Kami tidak pernah merasa memberikan kuasa jual atau memerintahkan menjual kepada siapapun. Kami akan melaporkan siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali,” tegas Muchtar. Ia menambahkan bahwa hanya Nahyuni, sebagai ahli waris yang sah, yang berhak menjual tanah tersebut dengan persetujuan seluruh keluarga.
Diperkirakan, ahli waris masih memiliki sekitar 900 hektar tanah. Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, seluruh lahan tersebut telah digarap oleh pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Muara Bungo, Laiden Sihombing, menyatakan siap mendampingi ahli waris dalam menghadapi persoalan hukum ini. Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam perampasan tanah warisan Datuk Toyib.
“Masalah ini harus segera dituntaskan agar ahli waris dapat menikmati haknya sesuai surat penyerahan tanah dari Almarhum Datuk Toyib,” tegas Laiden. Ia berjanji akan membawa kasus ini ke hadapan Kapolres Tebo agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan.
Pihak ahli waris merasa tertekan atas tindakan sewenang-wenang oknum warga desa yang merampas hak mereka. Mereka berharap dengan laporan ke pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka sebagai ahli waris dapat dipulihkan. (*)