90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Desa Tajimalela Gencarkan Sosialisasi Pajak 2025, Warga Di Himbau Lebih Taat Pajak

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Warga Desa Kedaton Berikan Ucapan Terima Kasih Kepada Bupati Egi, Atas Perbaikan Jalan Simpang Tugu Raden Intan – Exit Tol Kalianda

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda
Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar
Target Investasi 2025 Kabupaten Lampung Selatan Tercapai: di Tahun 2026 Fokus Kembangkan Pariwisata
Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029
Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar
85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:29 WIB

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:26 WIB

Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB