90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Percepat Penanganan, Desa Sukaratu Gelar Rembug Stunting 2025

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Pemdes Babulang Salurkan BLT-DD Tahap IIl

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

*H+9 Natal dan Tahun Baru, 647 Ribu Penumpang dan 161 Ribu Kendaraan Tinggalkan Sumatera Kembali Jawa*
PT.ASDP Resmi Tutup  Posko Nataru Arus Bakauheni–Merak 2025-2026
Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama*
Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Logistik Mengalir ke Jawa*
Siaga Nataru di Tengah Hujan, Kalapas Kalianda Turun Langsung Amankan Blok Hunian
Refleksi Akhir Tahun 2025 : LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih Jauh dari Penegakan Hukum Tebang Pilih
Ngupi Pai Puakhi, Warna Baru Pengamanan Nataru Sapa Penumpang Kapal
PT.ASDP Cabang Bakau Heni Kolaborasi Dengan Organda Dukung Kelancaran Angkutan Nataru 

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 09:12 WIB

*H+9 Natal dan Tahun Baru, 647 Ribu Penumpang dan 161 Ribu Kendaraan Tinggalkan Sumatera Kembali Jawa*

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:56 WIB

PT.ASDP Resmi Tutup  Posko Nataru Arus Bakauheni–Merak 2025-2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:50 WIB

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama*

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:21 WIB

Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Logistik Mengalir ke Jawa*

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:58 WIB

Siaga Nataru di Tengah Hujan, Kalapas Kalianda Turun Langsung Amankan Blok Hunian

Berita Terbaru