Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Serunting News.Id) –Sejumlah proyek pembangunan sumur bor yang didanai oleh Dana Desa (DD) di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sejak tahun 2021 diduga mangkrak dan tidak berfungsi.

Proyek-proyek ini menjadi sorotan utama masyarakat karena tidak beroperasi optimal di beberapa dusun, termasuk Ringgung, Sinar Wangi, Induk, dan Tanjung Sari.

Menurut AS (43), seorang warga setempat, selain tidak berfungsi, pembangunan sumur bor ini diduga melibatkan mark-up anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, yang menjadi penyebab utama kegagalan proyek.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga ada mark-up anggaran dalam proyek ini. Dana yang dikucurkan seharusnya cukup untuk membuat sumur bor yang tahan lama, tetapi kenyataannya banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan,” ujar AS dengan nada kecewa pada Rabu (8/10/2025).

Senada dengan itu, KS (63) menambahkan bahwa sumur bor yang masih beroperasi pun seringkali tidak mengalirkan air secara stabil saat musim kemarau, bahkan cepat kering. Kondisi ini menyulitkan warga dalam mendapatkan akses air bersih, yang seharusnya menjadi manfaat dari Dana Desa.

“Sumur bor yang pernah dibangun malah menjadi sumber masalah. Kami berharap pemerintah daerah dapat serius mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini,” kata KS.

Baca Juga :  Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Pekon Tanjung Heran, Subur Bhakti, memberikan keterangan pers di Balai Pekon pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa anggaran pembangunan sumur bor sebesar Rp62.300.00 telah dialokasikan dan tersusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan profesional.

“Pelaksanaan pengerjaan sumur bor dilakukan melalui mekanisme kontrak borongan dengan pemborong lokal yang dipilih sesuai aturan desa. Setelah pekerjaan selesai, hasilnya telah diserahkan kepada pihak Pekon,” kata Subur Bhakti.

Subur Bhakti mengakui bahwa beberapa sumur bor mengalami kendala teknis dan mangkrak sejak 2021. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan dan penggunaan dana telah sesuai prosedur yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Kami menyadari adanya kendala di lapangan, namun dari sisi administratif dan anggaran, semuanya sudah sesuai aturan. Kami juga terbuka untuk evaluasi dan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Kepala Pekon Tanjung Heran, Arwansyah, membenarkan keterangan sekretaris Pekon. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Subur Bhakti sudah sesuai dengan pemikirannya.

Baca Juga :  *Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Subur sudah sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada. Kami memiliki pandangan yang sama mengenai hal ini,” kata Arwansyah.

Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah, setiap pelaksanaan yang menggunakan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menekankan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Terkait mekanisme pelaksanaan, setiap proyek yang menggunakan Dana Desa wajib mengikuti RAB yang telah disahkan. Sistem pemborongan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Pengukuran teknis seperti kedalaman sumur dan volume air juga harus berdasarkan alat ukur yang valid dan terdokumentasi dengan baik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan Dana Desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa untuk memastikan efektivitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. (red)

Editor : Aan

Berita Terkait

Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan
Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.
Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028
Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 
“Air Susah, Dana Desa Diduga Menguap: Sumur Bor di Tanjung Heran Jadi Perhatian”
*Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*
Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 

Berita Terbaru