SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Seruntingnew id. SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap kontraktor pembangunan gedung sekolah. Hal itu disampaikan oleh Buntoro, kontraktor pelaksana. Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat keputusan tersebut. Jum’at, (28/11/2025)

Kontrak kerja pembangunan gedung sekolah senilai Rp180.000.000 yang biayanya menurut Zaharuddin, SE., MM berasal dari donatur terrsebut hanya untuk jasa tenaga, tidak berikut material. namun ditengah perjalanan pihak sekolah memutus sepihak kontrak kerja dengan kontraktor dengan dalih telah melewati batas waktu pengerjaan.

Ket. foto: pembangunan gedung sekolah, tampak pekerja tidak memakai K3

Buntoro menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan sebenarnya hanya menyisakan tahap pemasangan keramik. Namun, sebelum proses tersebut rampung, pihak sekolah memutus kontrak secara tiba-tiba.

“Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan pihak sekolah mengakibatkan kerugian mencapai Rp30 jutaan. Ini tindakan semena-mena. Padahal pekerjaan tinggal pemasangan keramik saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Buntoro juga membeberkan adanya pekerjaan tambahan di luar Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menurutnya tidak dibayarkan sesuai kesepakatan. Ia mencontohkan pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet (sofi-sofi) yang disepakati bernilai Rp7 juta, namun hanya dibayar Rp3 juta.

Baca Juga :  JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

“Pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet itu nilainya Rp7 juta, tapi tidak dibayar penuh, cuma dibayar Rp3 juta,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak SMK Muhammadiyah Pringsewu membantah tudingan tersebut.

Zaharuddin, SE., MM selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi

oleh wartawan Seruntingnew id,di aula sekolah mengklaim bahwa pemutusan kontrak kerja telah sesuai prosedur. Menurut Zaharuddin, pihak kontraktor dianggap telah melewati batas waktu kerja yang disepakati sehingga pemutusan kontrak dinilai sah.

“pekerjaan sudah melewati batas waktu, sehingga kami memberhentikannya, dan biayapun membengkak,” . Ungkap nya. (Ponijo).

Editor : Aan

Berita Terkait

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  
Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan
Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025
Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo
Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap kontraktor pembangunan gedung sekolah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

Jumat, 21 November 2025 - 05:34 WIB

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terbaru