Pringsewu Seruntingnew id. SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap kontraktor pembangunan gedung sekolah. Hal itu disampaikan oleh Buntoro, kontraktor pelaksana. Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat keputusan tersebut. Jum’at, (28/11/2025)
Kontrak kerja pembangunan gedung sekolah senilai Rp180.000.000 yang biayanya menurut Zaharuddin, SE., MM berasal dari donatur terrsebut hanya untuk jasa tenaga, tidak berikut material. namun ditengah perjalanan pihak sekolah memutus sepihak kontrak kerja dengan kontraktor dengan dalih telah melewati batas waktu pengerjaan.
Ket. foto: pembangunan gedung sekolah, tampak pekerja tidak memakai K3
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buntoro menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan sebenarnya hanya menyisakan tahap pemasangan keramik. Namun, sebelum proses tersebut rampung, pihak sekolah memutus kontrak secara tiba-tiba.
“Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan pihak sekolah mengakibatkan kerugian mencapai Rp30 jutaan. Ini tindakan semena-mena. Padahal pekerjaan tinggal pemasangan keramik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Buntoro juga membeberkan adanya pekerjaan tambahan di luar Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menurutnya tidak dibayarkan sesuai kesepakatan. Ia mencontohkan pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet (sofi-sofi) yang disepakati bernilai Rp7 juta, namun hanya dibayar Rp3 juta.
“Pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet itu nilainya Rp7 juta, tapi tidak dibayar penuh, cuma dibayar Rp3 juta,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak SMK Muhammadiyah Pringsewu membantah tudingan tersebut.
Zaharuddin, SE., MM selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi
oleh wartawan Seruntingnew id,di aula sekolah mengklaim bahwa pemutusan kontrak kerja telah sesuai prosedur. Menurut Zaharuddin, pihak kontraktor dianggap telah melewati batas waktu kerja yang disepakati sehingga pemutusan kontrak dinilai sah.
“pekerjaan sudah melewati batas waktu, sehingga kami memberhentikannya, dan biayapun membengkak,” . Ungkap nya. (Ponijo).
Editor : Aan












