SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Seruntingnew id. SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap kontraktor pembangunan gedung sekolah. Hal itu disampaikan oleh Buntoro, kontraktor pelaksana. Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat keputusan tersebut. Jum’at, (28/11/2025)

Kontrak kerja pembangunan gedung sekolah senilai Rp180.000.000 yang biayanya menurut Zaharuddin, SE., MM berasal dari donatur terrsebut hanya untuk jasa tenaga, tidak berikut material. namun ditengah perjalanan pihak sekolah memutus sepihak kontrak kerja dengan kontraktor dengan dalih telah melewati batas waktu pengerjaan.

Ket. foto: pembangunan gedung sekolah, tampak pekerja tidak memakai K3

Buntoro menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan sebenarnya hanya menyisakan tahap pemasangan keramik. Namun, sebelum proses tersebut rampung, pihak sekolah memutus kontrak secara tiba-tiba.

“Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan pihak sekolah mengakibatkan kerugian mencapai Rp30 jutaan. Ini tindakan semena-mena. Padahal pekerjaan tinggal pemasangan keramik saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Buntoro juga membeberkan adanya pekerjaan tambahan di luar Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menurutnya tidak dibayarkan sesuai kesepakatan. Ia mencontohkan pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet (sofi-sofi) yang disepakati bernilai Rp7 juta, namun hanya dibayar Rp3 juta.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa

“Pekerjaan pembuangan puing dan pembuatan pet itu nilainya Rp7 juta, tapi tidak dibayar penuh, cuma dibayar Rp3 juta,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak SMK Muhammadiyah Pringsewu membantah tudingan tersebut.

Zaharuddin, SE., MM selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi

oleh wartawan Seruntingnew id,di aula sekolah mengklaim bahwa pemutusan kontrak kerja telah sesuai prosedur. Menurut Zaharuddin, pihak kontraktor dianggap telah melewati batas waktu kerja yang disepakati sehingga pemutusan kontrak dinilai sah.

“pekerjaan sudah melewati batas waktu, sehingga kami memberhentikannya, dan biayapun membengkak,” . Ungkap nya. (Ponijo).

Editor : Aan

Berita Terkait

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 
Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI
Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu
Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap kontraktor pembangunan gedung sekolah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:48 WIB

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 

Senin, 9 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:43 WIB

Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Berita Terbaru