Ketapang, Lampung Selatan — Bukan sekadar menyusun daftar kebutuhan pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menempatkan persoalan akses jalan sebagai salah satu kebutuhan yang paling dirasakan masyarakat, Rabu (23/9/2027).
Dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2028, Pemerintah Desa Kemukus mengusulkan pembangunan jalan poros sepanjang kurang lebih 3,2 kilometer yang menjadi akses penghubung menuju wilayah Kecamatan Sragi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Elhayati, Sekretaris Kecamatan Ketapang mewakili Camat Sri Mahendra KD, Kepala Desa Kemukus Sumardi, Firman sekdes beserta perangkat desa, dr. Sutji Mendrofa ka. UPT Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Ketapang, Dwi Utami korluh Pertanian Kecamatan Ketapang, BPD, ketua RT, kelompok tani, kader, tokoh masyarakat serta unsur kelembagaan dan masyarakat Desa Kemukus.
Usulan pembangunan jalan poros disampaikan Sekretaris Desa Kemukus, Firman, dalam pemaparan pemerintah desa. Ruas jalan yang diusulkan membentang dari Dusun 3 RT 08 hingga Dusun 1 RT 02 dan dinilai memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi warga.
Bagi pemerintah desa, kebutuhan pembangunan tidak hanya berhenti pada jalan poros. Sejumlah usulan lain turut dimasukkan dalam perencanaan, di antaranya jalan usaha tani yang berlokasi di dusun 2 RT 5 – dusun 1 RT 13 sepanjang sekitar 535 meter, pembangunan sumur bor dalam sebanyak empat titik di lahan pertanian, pembangunan jalan kabupaten beraspal hotmix sepanjang sekitar 1.150 meter yang berlokasi di dusun 4 RT 11- dusun 2 RT 12, serta pembangunan talut.
Firman berharap usulan jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Sragi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Harapan kami, usulan terkait infrastruktur jalan poros ini dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah, karena jalan tersebut menjadi akses penting bagi masyarakat,” ujar Firman.
Selain infrastruktur, MusrenbangDes juga menyoroti persoalan kesehatan lingkungan dan pertanian.
dr. Sujti ka. UPT Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Ketapang mengingatkan Pemerintah Desa Kemukus mempersiapkan verifikasi STBM 5 Pilar yang dijadwalkan pada 8–9 Oktober 2026, dengan Desa Kemukus masuk dalam jadwal 9 Oktober.
Ia meminta pemerintah desa dan masyarakat memastikan lima pilar STBM, mulai dari sanitasi, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengelolaan makanan dan minuman, sampah rumah tangga hingga limbah cair, benar-benar diterapkan di masyarakat.
Dari sektor pertanian, Dwi Utami korluh dari UPT Pertanian Kecamatan Ketapang mengingatkan petani dan kelompok tani memahami mekanisme terbaru penebusan pupuk bersubsidi agar alokasi pupuk tetap tercatat sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Persoalan kebutuhan air pertanian dan lahan berstatus register juga turut disampaikan dalam sesi aspirasi masyarakat.
Kepala Desa Kemukus, Sumardi, mengatakan MusrenbangDes berjalan baik dan lancar. Ia berharap seluruh masukan pemerintah desa dan masyarakat dapat menghasilkan rencana pembangunan yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Menurut Sumardi, jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Sragi menjadi salah satu usulan penting, bersama pembangunan jalan usaha tani dan talut.
Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh usulan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan skala prioritas desa.
“Rencana itu ada, tetapi anggarannya juga harus kita sesuaikan. Kita tidak bisa membangun semuanya sekaligus. Insyaallah dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Sumardi.
Sementara itu, Elhayati, Sekretaris Kecamatan Ketapang yang mewakili Camat Sri Mahendra KD, menegaskan bahwa MusrenbangDes merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa.
Ia mendorong pemerintah desa dan masyarakat menyusun setiap usulan berdasarkan kebutuhan, permasalahan dan skala prioritas, sehingga pembangunan yang direncanakan memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Elhayati juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengawal proses perencanaan desa, mulai dari penyusunan hingga tahapan penetapan dan evaluasi RKPDes.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang muncul dalam MusrenbangDes perlu dirumuskan secara baik agar dapat menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan desa dan diteruskan sesuai kewenangan masing-masing.
MusrenbangDes Kemukus akhirnya tidak hanya menjadi forum menyusun angka dan daftar kegiatan. Di dalamnya terselip kebutuhan yang lebih konkret: akses jalan yang layak, air untuk pertanian, kepastian informasi pupuk, sanitasi lingkungan, serta pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara bertahap.
Kini, setelah usulan dirumuskan di tingkat desa, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah khususnya akses jalan penghubung Ketapang-Sragi dapat masuk ke tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangan.
Dari meja MusrenbangDes, aspirasi telah disampaikan. Selanjutnya, masyarakat menunggu bagaimana usulan itu dikawal hingga menjadi pembangunan yang benar-benar dirasakan.
(Amr)











