LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Seruntingnews.id– Rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjaman hutang daerah sebesar Rp 1 triliun saat ini menuai sorotan masyarakat, salah satunya dari LSM PRO RAKYAT.

Setelah melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum, fiskal, dan potensi risiko ekonomi, LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pinjaman besar tersebut bukan langkah terbaik bagi kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam analisis LSM PRO RAKYAT, terkait pinjaman hutang Rp 1 triliun tersebut, berpotensi dan memiliki efek negatif secara signifikan terhadap fiskal daerah, terutama terkait beban bunga dan cicilan yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per tahun selama masa pinjaman.

Selain itu, menurut LSM PRO RAKYAT tidak ada jaminan bahwa akan ada perbaikan ekonomi di Provinsi Lampung, perekonomian akan langsung meningkat setelah proyek infrastruktur jalan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung selesai.

Akan ada Efek Negatif yang timbul terkait Pinjaman hutang Rp 1 Triliun tersebut, seperti yang disampaikan oleh LSM PRO RAKYAT, yaitu :

1. Beban APBD akan Sangat Berat

Dengan estimasi cicilan Rp 300 miliar per tahun, APBD Provinsi Lampung terancam kehilangan ruang fiskal untuk :

– Pendidikan

– Kesehatan

– Bantuan sosial

– Infrastruktur lain yang lebih mendesak

Hal ini berpotensi menyebabkan defisit struktural APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam beberapa tahun ke depan.

2. Tidak Ada Jaminan Efek Ekonomi

Perbaikan jalan memang sangat penting, tetapi tidak otomatis akan meningkatkan PAD atau pertumbuhan ekonomi, jika :

– Tidak terintegrasi dengan sektor logistik, pariwisata, pertanian, dan industri.

– Proyek dilaksanakan tanpa manajemen profesional.

3. Risiko Penyimpangan dan Mark-Up Proyek Sangat Tinggi

Berdasarkan pengalaman beberapa Tahun terakhir, kegiatan proyek di kelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan akhirnya menjadi temuan BPK RI :

Baca Juga :  Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

Proyek jalan, jembatan, dan konstruksi sering menjadi titik rawan, tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Dengan adanya pinjaman besar akan meningkatkan potensi penyimpangan anggaran dan kualitas proyek yang tidak optimal.

4. Ketergantungan Hutang Jangka Panjang

Jika ekonomi masyarakat tidak tumbuh, maka Provinsi Lampung akan mengalami :

– Terjebak dalam jebakan hutang daerah (local debt trap).

– Mengalami pemangkasan program publik setiap tahun.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pinjaman hutang sebesar Rp 1 triliun saat ini tidak tepat dan terlalu berisiko bagi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini.

“ Pinjaman sebesar Rp 1 triliun itu bukan solusi terbaik bagi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini. Dengan pinjaman hutang tersebut justru akan muncul beban cicilan sekitar Rp 300 miliar per tahun, APBD kita akan semakin sempit. Selain itu, tidak ada jaminan perbaikan ekonomi pasca proyek, sementara risiko penyimpangan proyek selalu mengintai. Kami, LSM PRO RAKYAT meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang rencana pinjaman hutang ini, ayo kita berpikir secara objektif.” ujar Aqrobin AM.

Selain itu Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT justru lebih mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan alternatif lain yang lebih aman dan tidak membebani APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung setiap tahunnya.

“ Sebenarnya ada banyak pola alternatif yang jauh lebih aman tanpa hutang, dari pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melakukan pinjaman hutang Rp 1 triliun. Ada beberapa alternatif, pola KPBU, refocusing APBD, optimalisasi PAD, skema Inpres Jalan Daerah, hingga multiyears berbasis APBD. Semua ini minim risiko dan tidak membuat Provinsi Lampung terjerat beban hutang besar setiap tahunnya. Dengan estimasi cicilan hutang Rp 300 milyar setiap tahun, ini akan mengganggu fiskal, berat. Maksimalkan dahulu perangkat daerah, gunakan ruang diskusi dengan akademisi di Provinsi Lampung ini, jangan terburu-buru. Tidak ada kegentingan dan kegawatdaruratan. Sehingga harus berhutang. Kami, LSM PRO RAKYAT dengan tegas lebih mendukung dengan pola-pola alternatif tersebut, resiko paling rendah.” tegas Johan Alamsyah, S.E.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Silaturahmi Dengan Bupati Dan Perusahaan Perkebunan HGU Se-Provinsi Lampung

LSM PRO RAKYAT merinci lima alternatif yang jauh lebih aman dan legal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk pembangunan di Provinsi Lampung :

1. Pola KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha)

Tidak menambah hutang daerah, risiko konstruksi, tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume, penyimpangan proyek, ditanggung pihak swasta.

2. Pola Refocusing APBD

Mengalihkan beberapa anggaran dari program tidak prioritas menuju proyek infrastruktur.

3. Pola Optimalisasi PAD

Peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, optimalisasi BUMD, pengawasan pertambangan, pajak rokok, retribusi daerah.

4. Pola Program Inpres Jalan Daerah dari Pemerintah Pusat

Mendapatkan dana pusat tanpa membebani APBD.

5. Pola Skema Multiyears Berbasis APBD

Pembangunan bertahap, pelaksanaan kegiatan proyek dilaksanakan selama 3–4 tahun, tanpa hutang.

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pinjaman daerah tersebut.

“Kami juga akan bersurat minta kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lebih jeli dan teliti melihat kemampuan fiskal Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Jangan sampai pusat mengizinkan pinjaman hutang yang nantinya justru membebani rakyat Provinsi Lampung selama bertahun-tahun.” tutup Aqrobin AM didampingi Johan Alamsyah, S.E.

LSM PRO RAKYAT menyimpulkan, bahwa terkait pinjaman hutang sebesar Rp 1 triliun tersebut sangat berisiko tinggi, yaitu :

1. Berdampak negatif terhadap fiskal Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sangat besar setiap tahunnya.

2. Alternatif yang ada lebih aman dan lebih menguntungkan dan tidak mengganggu fiskal Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

3. Pemerintah Pusat sebaiknya harus menunda atau menolak pinjaman hutang tersebut, jika dinilai membahayakan kesehatan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

(***)

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi
LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan! BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”
WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”
LSM PRO RAKYAT : “Hibah Ratusan Miliar untuk Bangun Gedung Kantor APH, Jalan Berlubang Dibiarkan, Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan!”
LSM PRO RAKYAT : Pemerintah Kota Bandar Lampung Ugal-Ugalan! Hibah Rp 60 Miliar ke Kejati, Diduga Jadi Pemicu Pelanggaran Aturan dalam Kasus Hibah Yayasan SMA SIGER
LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Lebih Tegas Tangani Dugaan Masalah Proyek SPAM, Uji Nyali Aspidsus Kejati, Jangan Pilih-Pilih Kasus
Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:21 WIB

LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:06 WIB

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:02 WIB

LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan! BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:50 WIB

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:07 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

Berita Terbaru