Kalianda, Seruntingnews.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda dengan tertib dan khidmat. (21/3)
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda.
Adapun usulan Remisi Khusus Idulfitri 1447 H di Lapas Kalianda berjumlah total 408 orang, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 406 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Lapas Kalianda dalam memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” tandas Kalapas Beni Nurrahman.
(Amr/Hms)











