JAKARTA, Seruntingnews.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di awal tahun 2026. Operasi senyap tersebut menyasar oknum di kantor pajak yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengungkapkan bahwa operasi kali ini berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Para pelaku diduga melakukan transaksi suap untuk mengubah atau mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat saat dimintai keterangan mengenai motif penangkapan.
Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” tambahnya.
Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap. Meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai di lokasi penangkapan.
Saat ini, kedelapan orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
KPK dijanjikan akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi perkara serta identitas para pihak melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah proses gelar perkara selesai. ( Dali )
Editor : A. Ali Akbar












