Tulang bawang barat, STN + Sebuah konflik internal tengah mengguncang Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perseteruan antara Kepala Tiyuh dan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) mengancam proses pembangunan desa dan menimbulkan kekhawatiran akan transparansi pengelolaan keuangan desa. Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini.
“Ini masalah serius,” tegas Junaidi. “Konflik ini bukan hanya menghambat pembangunan tiyuh, tetapi juga memecah belah masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintahan tiyuh. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jantung permasalahan terletak pada saling tuding antara Kepala Tiyuh dan BPT terkait dugaan penyelewengan dana desa atau kegiatan tiyuh lainnya. Dalam situasi konflik, kedua belah pihak cenderung fokus pada perebutan kekuasaan daripada menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini, menurut Junaidi, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Junaidi Farhan menyarankan beberapa langkah penyelesaian. Pertama, mediasi oleh pihak ketiga yang netral, seperti Camat atau tokoh masyarakat, dianggap perlu untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, jika mediasi gagal, jalur hukum menjadi pilihan yang tepat. “Ketika saling tuduh penyelewengan muncul, pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian atau Kejaksaan, adalah langkah yang harus diambil,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. BPT, sebagai lembaga pengawas, berhak melaporkan indikasi penyelewengan yang ditemukan. Sementara Kepala Tiyuh, sebagai pemimpin pemerintahan tiyuh, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan kegiatan tiyuh serta berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pelaporan kepada APH, menurut Junaidi, merupakan jalan terakhir namun penting. APH memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menegakkan hukum jika terbukti terjadi tindak pidana. “Dalam proses pelaporan, bukti-bukti yang kuat sangat penting,” tegasnya. “Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelewengan.”
Kesimpulannya, konflik di Tiyuh Panaragan mengungkap perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mediasi dan jalur hukum menjadi opsi penyelesaian, dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyelewengan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Editor : Syam