LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews .Id — Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 585.665.534.
Penahanan terhadap tersangka yang dikenal dengan inisial R alias Chako dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyatakan dugaan penyimpangan bermula ketika tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan,” ujar Deddy.
Penyimpangan terjadi di empat bidang utama: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang pribadi.
Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.249.999.460. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 585 juta.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan penyaluran dana desa. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen peraturan desa, APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, secara subsidair Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor. (Amr)










