Kepala Desa Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp 585 Juta

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews .Id — Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 585.665.534.

Penahanan terhadap tersangka yang dikenal dengan inisial R alias Chako dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyatakan dugaan penyimpangan bermula ketika tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan,” ujar Deddy.

Penyimpangan terjadi di empat bidang utama: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang pribadi.

Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.249.999.460. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 585 juta.

Baca Juga :  Camat Kalianda Ruris Apdani, Sambangi Bayi Berisiko Stunting di Kelurahan Bumi Agung 

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan penyaluran dana desa. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen peraturan desa, APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, secara subsidair Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor. (Amr)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Dari Dapil 1 Sudin S.E Gelar Reses di Kalianda, Serap Aspirasi Masyarakat  
BELAJAR LEBIH DEKAT, MENGENAL LAPAS LEBIH LUAS
ASDP Bakauheni Mengajar Sasar 700 Siswa, Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda
Kunker ke Lampung Selatan, Zulhas Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Of Taker Anti Tengkulak
Kapolsek Candipuro Antar Sendiri Motor Korban Penggelapan, Gratis hingga ke Rumah
Melalui pembibitan pakcoy Lapas Kalianda dukung program percepatan Aksi Kemenimipas
Musrenbangdes Sukaratu 2027 Digelar,Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Aspirasi Warga
Lapas Kalianda Kembangkan Peternakan Ayam Petelur sebagai Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPR RI Dari Dapil 1 Sudin S.E Gelar Reses di Kalianda, Serap Aspirasi Masyarakat  

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Kepala Desa Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp 585 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:00 WIB

ASDP Bakauheni Mengajar Sasar 700 Siswa, Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Kunker ke Lampung Selatan, Zulhas Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Of Taker Anti Tengkulak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Kapolsek Candipuro Antar Sendiri Motor Korban Penggelapan, Gratis hingga ke Rumah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

6 Calon Rektor Unila Siap Diundi Nomor Urut Senin Besok

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:08 WIB