Jambi, Seruntingnews.Id.- Polres Tebo, kabupaten Jambi:Tanah warisan almarhum datuk toyib yang sebagai ahli Sri Nahyuni selaku penerima ahliwaris seluas 1.564.hektar diduga Samsuri pada waktu menjabat sebagai kepala desa diduga telah melakukan praktek jual beli tanah warisan ratusan hektar milik warganya yaitu almarhum datu Toyib keluarga ahli waris menilai tindakan Samsuri dinilai lakukan kesewang-wenangan jabatan kepala desa
Pada saat menjabat anggota dewan, samsuri selaku mantan kades meninggalkan permasalahan sengketa tanah warisan datuk toyib di Desa hingga saat ini,bahkan anaknya yang menjabat saat ini terkesan menghindar dalam permasalahan tersebut setiap kali keluarga datu toyib meminta untuk diselesaikan di desa,namun sang KADES tidak peduli atas permasalahan tersebut.
Pada bulan angustus tahun 2025 Sri Nahyuni selaku ahliwaris menemui KADES Julpan untuk dibuatkan surat Sporadik diatas tanah tersebut.kades Julpan menjelaskan agar dibuatkan surat pengantar dari RT dan Kadus dan saksi adat didesa di dan akan ditandatangai apabila surat itu sudah di keluarkan oleh Kadus dan RT di tanah itu.
“Jika RT sudah keluarkandan ditandatangai beserta kadus dan saksiadat didusun maupun didesa nanti dating aja kesaya nanti saya tandatangani” ujar kades Julpan
Sesuai arahan dan petunjuk Kades Julpan keluarga Sri Nahyuni menyambangi rumah Kadus untuk menyampaikan permintaan surat keterangan pembuatan surat tanah ke sporadik
Pada saat tiba di kediaman Kadus diwilayah itu kadus tersebut tidak berani menunjukan batang hidungnya bahkan keluarga ahliwaris sempat menunggu beberapa jam kadus tak kunjung keluar rumahnya. Keluarga kadus beralasan bahwa anaknya masih keluar rumah ”masih diluar mas belum pulang” ungkap bapak nya.
Permintaan Surat Dari RT, Kadus dan Saksi Adat Desa Tidak Masuk Akal
Kades Julpan Bahwa sesuai mekanisme dididesa apabila menerbitkan surat sporadic dari dasar surat segel untuk meminta surat pengantar dari RT,Kadus dan Saksi Adat tidak masuk akal sebab tanah tersebut sudah menjadi permasalahaan sengketa antara penggarap,penduduk terhapa ahli waris, apabila di tanah tersebut tidak ada menjadi sengketa maka mekanisme nya tidak sulit
Bahkan rumah kadus dan lahan garapan nya berada diatas tanah warisan Datuk Toyib yang di kuasai secara ILEGAL tanpa seizin keluarga ahli waris.Inilah yang menjadi pokok penting permasalahan untuk diselasikan secara musawarah desa.bahwa warga yang berada diatas tanah warisan itu tidak hannya mendirikan rumah melainkan memiliki tanah garapan di tanah tersebut.
Timbul pertannyaan? Tanah yang mereka garap selama ini apakah sudah ada diketahui oleh keleurga ahli waris? Penduduk yang mendirikan bangunan dari siapa izin pendirian bangunan diatas tanah itu?.Apakah Desa mengetahui penduduk yang menduduki diatas tanah tersebut? Bagaimana sikap Kades hingga saat ini merespon sengketa tanah itu?
Bahwa seluruh keluarga ahli waris datuk toyib yang mereka ketahui dan mengizinkan tinggal untuk menduduki tanah warisan itu adalah PENGUSI ACEH itu pun tidak ada status hak TETAP dan itu hannya untuk izin tinggal bukan izin Menggarap.diluar pengusi aceh warga yang menggarap dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut adalah ILEGAL harus di selesaikan secara musawaraha di Desa
Kasus sengketa tanah warisan di desa mandarsah harusnya diselesaikan secara musawarah di Desa ,sebab aturan desa apabila terjadi permasalahan antar warga didesa maka di selesaikan secara musawarah di desa. Akan tetapi karena Julpan Kades yang menjabat Saat ini tidak ber inisiatif bahkan terkesan masa bodoh dengan permasalahan itu untuk mengarahkan masalah ini dijalur musawarah desa sehingga ahli waris Sri Nahyuni melaporan kasus ini ke POLRES TEBO untuk mengungkap kebenaran sengketa tanah warisan Datu Toyib.
Keluarga ahliwaris melalui laporan nya kepada pihak penyidik POLRES Tebo yang menangani kasus ini meminta dan memohon agar segera memanggil para pihak yang terlibat ter khusus Kades sebelumnya dan kades saat ini untuk mencari kebenaran fakta kasus sengketah tanah warisan datu toyib.
Demi kepastian hukum melalui pengaduan ke Polisi ,keluarga datuk toyib sangat berharap permasalahan penyelesaiannya cepat diproses. Sebab, sudah puluhan tahun kasus ini hingga saat ini tidak ada penyelesain didesa sudah hamper menyerah atas permasalaha tanah ahliwaris tersebut
Namun atas adanya orang-orang yang mau membantu keluarga datu toyib siap berjuang besama-sama untuk menuntut hak diatas tanah mereka agar tanah warisan datu toyib dapat meraka kuasa secara baik-baik tanpa ada masalah. (*)