Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Seruntingnews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), Kejari Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Dua perkara tersebut yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Pada perkara pertama, tersangka S (57), seorang buruh asal Kabupaten Pringsewu, terjerat kasus KDRT akibat perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi. Berdasarkan fakta hukum, perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Namun, pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Sementara pada perkara kedua, tersangka W (26), seorang petani warga Kabupaten Pringsewu, terlibat kasus penganiayaan yang bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025. Perkelahian tersebut menyebabkan korban mengalami luka. Tindakan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Meski demikian, pada 21 Agustus 2025 kedua pihak sepakat berdamai, dengan syarat tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, keputusan ini diambil karena memenuhi syarat: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian murni tanpa paksaan.

Baca Juga :  Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

“Penerapan mekanisme restorative justice dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Asep.

Kejari Pringsewu berharap penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan di masyarakat, memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri, sekaligus memberikan perlindungan bagi korban. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan mampu mencegah terulangnya tindak pidana serupa melalui pengawasan dan pendampingan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  
Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan
Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025
Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

Jumat, 21 November 2025 - 05:34 WIB

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terbaru