Lampung Barat, Seruntingnews .Id.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Selasa (24/6/2025), tim penyidik Kejari resmi menahan MM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
MM ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai gagal mengawasi pelaksanaan kontrak proyek, mengakibatkan penyimpangan spesifikasi teknis dan kerugian negara mencapai Rp314.757.081. Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyatakan bahwa MM, sebagai pengawas proyek, lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga berujung pada kerugian negara dan penurunan kualitas bangunan.
Penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana AKH, selaku pelaksana proyek, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis.
Kejari Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional, guna mengungkap semua pihak yang terlibat. Ferdy Andrian menekankan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan jujur dan transparan.
Kejari Lampung Barat juga memberikan imbauan kepada seluruh PPK, pelaksana proyek, dan aparatur pemerintahan untuk senantiasa menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan anggaran negara. Penahanan MM menjadi bukti nyata bahwa Kejari Lampung Barat tidak akan mentolerir korupsi, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah. (Aan)