TANGGAMUS, Lampung , Seruntingnews.Id.– Oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, FH , resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis (18 Desember 2025) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) periode 2019-2022, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.030.000.000. Kamis (18.12.2025)
Penahanan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, FH telah ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, pada Sabtu (13 Desember 2025).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan pada konferensi pers, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar. “Setelah melalui proses penyelidikan selama sepuluh bulan, kami menemukan bukti bahwa pengelolaan anggaran tahun 2019-2021 tidak dilakukan secara transparan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan tersangka adalah menguasai penuh proses pencairan dan penggunaan anggaran melalui sekretaris desa dan bendahara, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Dana yang dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, terutama pada kegiatan fisik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat pekon.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah mengkonfirmasi besaran kerugian yang ditimbulkan. Penyelidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengelolaan anggaran dan laporan audit. “Kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara telah diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” jelas AKBP Rahmad.
Saat diwawancarai, FH mengaku uang hasil korupsi telah habis digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. “Belum ada bukti pembelian aset seperti kendaraan atau tanah, namun kami masih meneliti kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres.
Sebaliknya, Penjabat Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam kasus ini telah berhasil mengembalikan kerugian negara, dengan bukti yang telah diterima Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. ( Red )
Editor : Syam












