PUGUNG, Tanggamus, Seruntingnews.Id– Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Tim Inspektorat Bidang Pengawasan (Irban) 5 memperdalam audit penggunaan Dana Desa Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kamis (18/11/2025). Pemeriksaan lapangan ini merupakan lanjutan dari rangkaian audit sebelumnya, setelah sejumlah aparatur desa terlebih dahulu dimintai keterangan di kantor Inspektorat. Kamis (18.12.)

Audit difokuskan untuk menelisik dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Desa periode 2022–2024. Setiap celah ditelusuri, setiap angka diuji, demi memastikan akuntabilitas dana publik benar-benar terjaga.
Tim yang dipimpin Ketua Irban 5, Surya Ningsih, bersama anggota Sumadi, Ishak Basuki, dan Zeky Ardiansah, bekerja secara paralel untuk memaksimalkan ketelitian dan efektivitas pemeriksaan. Rintik hujan yang menyelimuti Balai Pekon menghadirkan suasana sejuk dan dingin, namun tidak menyurutkan intensitas kerja tim di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu tim memfokuskan pemeriksaan pada dokumen administrasi, kwitansi, serta laporan keuangan di Balai Pekon. Setiap transaksi dicocokkan dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), ditelusuri kronologinya, dan diverifikasi kesesuaiannya dengan prosedur. Ketidaksinkronan data sekecil apa pun dicatat sebagai bahan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim lainnya menyisir tujuh titik lokasi kegiatan fisik. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan kondisi riil di lapangan dengan laporan administrasi, menilai kualitas material, progres pekerjaan, serta kesesuaian desain. Pertanyaan kuncinya sederhana namun krusial: apakah dana yang digelontorkan benar-benar berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendalaman juga menyasar pihak pendamping teknis desa. Mereka dimintai keterangan terkait peran dan batas kewenangan, terutama menanggapi dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan maupun pemborongan pekerjaan. Pendamping menegaskan hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan teknis, tanpa mengelola dana atau mengerjakan proyek. Klarifikasi tersebut tetap diuji secara objektif oleh tim audit.
Surya Ningsih menegaskan, hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan ke publik karena masih dalam tahap pengolahan data dan penyusunan laporan akhir. “Audit ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memastikan setiap indikasi penyimpangan diuji secara adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran temuan maupun potensi kerugian negara baru akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian audit selesai dan laporan diserahkan kepada pimpinan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Audit ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. Dari pemanggilan aparatur hingga pemeriksaan fisik di lapangan, setiap langkah diarahkan untuk memastikan dana publik tidak menyimpang dari tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat desa. (Red)
![]()
Editor : A. Ali Akbar












