Ahmad Basri: Ketua K3PP Lampung|Rabu |19|1112025.
Dugaan penyimpangan proyek pembangunan berbagai fasilitas umum seperti sumur bor, jalan, puskesmas, jembatan, hingga infrastruktur ketahanan pangan di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dari anggaran Dana Desa (DD) 2021–2024, kini memasuki babak baru.
Hasil hearing atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi I DPRD Tanggamus dan Inspektorat, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi I H. Trianto, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mark up proyek. Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh oleh Inspektorat.
Publik kini menunggu apakah Komisi I dan Inspektorat benar-benar akan menepati janji tersebut. Harapan masyarakat jelas jangan sampai pernyataan itu hanya sekadar wacana. Sebab yang dipertaruhkan adalah Dana Desa, uang rakyat yang sedikit pun tidak boleh dipermainkan. Setiap penyimpangan adalah bentuk penghianatan terhadap amanah publik.
Dalam banyak kasus di berbagai daerah, modus mark up proyek adalah cara klasik untuk menggelembungkan anggaran dan menyelewengkan keuangan negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Jika dugaan ini terbukti maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika pemerintahan tetapi merupakan tindak pidana korupsi (UU Tipikor No.31 Tahun 1999/UU No.20 Tahun 2021) yang ancaman hukumannya jelas dan berat.
Dalam Pasal 3 mengatur setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Ancaman hukuman Penjara 1 tahun sampai 20 tahun dan denda 50 juta – 1 miliar
Dalam Pasal 2 Ayat. Mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai seumur hidup denda dan 200 juta – 1 miliar
Dalam Pasal 9. Mengatur penggelapan dalam jabatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi. Ancaman hukuman penjara 1- 5 tahun Denda 50 juta – 250 juta.
Dalam Pasal 55 KUHP. Mengatur pihak-pihak yang terkait atau turut serta melakukan, menyuruh, atau membantu tindak pidana korupsi. Artinya, bukan hanya kepala pekon tetapi semua pihak yang terlibat dalam mark up dapat ikut dipidana.
Secara hukum, Dana Desa dikategorikan sebagai keuangan negara. Karena itu, seluruh proses penggunaannya berada dalam pengawasan hukum pidana, administrasi, dan audit.
Penyimpangan sekecil apapun Dana Desa dapat berujung pada Pemeriksaan Inspektorat, Audit investigatif BPK/BPKP, Penyidikan Kejaksaan atau Kepolisian, Penyidikan KPK jika unsur korupsi besar/jaringan meluas
Dugaan mark up proyek di Pekon Tanjung Heran bukan persoalan kecil. Ini adalah persoalan hukum, moral, dan kepercayaan publik. Setiap rupiah Dana Desa adalah amanah rakyat, sehingga siapa pun yang merusaknya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Kini beban terbesar berada pada Komisi I DPRD Tanggamus dan Inspektorat. Apakah benar-benar berani membuka fakta atau berhenti hanya sebagai formalitas RDP. Publik menunggu bukti bukan janji.
Editor : Aan












