JAKARTA, Seruntingnews .Id.– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Selasa(18/11)
Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan yang berlangsung lebih dari satu tahun dan diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Hadir juga perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Sus Hariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, beserta 342 anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Proses pengesahan diawali dengan laporan rinci dari Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Habiburokhman, mengenai proses pembahasan yang telah dilakukan di tingkat panja dan komisi. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan persetujuan terhadap penyusunan RKUHAP dan menekankan pentingnya pembaruan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman, kemajuan teknologi, dan tuntutan perlindungan HAM.
“Bapak Presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Andi Agtas.
Selanjutnya, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR terkait pengesahan RKUHAP. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang kemudian dijawab serempak “Setuju” oleh para anggota dewan. Moment itu ditutup dengan ketukan palu persetujuan yang menandai sahnya KUHAP baru.
Puan juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara atas kerja sama selama proses pembahasan, serta mengimbau publik tidak mudah terima hoaks yang beredar terkait substansi KUHAP baru.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan. Sejak Februari 2025, Komisi III DPR telah mengunggah naskah RKUHAP di laman resmi DPR.go.id dan melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terbuka. Selanjutnya, telah dilakukan sebanyak 130 rapat dengan pihak terkait, termasuk masyarakat sipil, advokat, aparat penegak hukum, dan kelompok rentan.
Mahkamah Agung (MA) juga ikut berperan aktif dalam proses penyusunan, baik melalui rapat panitia kerja maupun kunjungan spesifik ke beberapa daerah untuk mendengarkan masukan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan ilmuwan. Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, sebelumnya telah menandatangani DIM RKUHAP dan berpendapat bahwa naskah tersebut harus fleksibel, dengan pemberian kewenangan teknis kepada masing-masing instansi untuk optimalisasi implementasi.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RKUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, antara lain:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Habiburokhman juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar sebagai hoaks, antara lain klaim bahwa polisi dapat melakukan penyadapan, pembekuan tabungan, atau pelacakan jejak digital tanpa izin pengadilan. Menurutnya, ketentuan penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru yang menyatakan bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri dan tetap memerlukan izin pengadilan.
Selain itu, seluruh bentuk pemblokiran tabungan atau jejak digital harus melalui izin hakim (Pasal 140 ayat (2)), sedangkan penyitaan perangkat elektronik wajib memperoleh izin ketua Pengadilan Negeri (Pasal 44). Aturan penangkapan juga diatur ketat, di mana penangkapan hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti (Pasal 94 dan 99).
KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mulai tanggal 2 Januari 2026. Kedua undang-undang ini diharapkan dapat saling melengkapi, di mana KUHP sebagai hukum materil mengatur apa yang dianggap kejahatan dan sanksinya, sedangkan KUHAP sebagai hukum operasional mengatur proses penegakan hukumnya.
“KUHAP baru adalah hukum operasional yang dibutuhkan seluruh penegak hukum untuk mendampingi penggunaan KUHP baru, agar peradilan pidana menjadi lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkap Habiburokhman.(DN)
Editor : Aan
Sumber Berita: MARINews, Berita Jatim, Melihat Indonesia, Rakyat Sultra, Kontan












